NABIRE – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Papua Tengah, terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya. Pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIT, seorang pemuda berinisial ARL (22) ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Exaudio P.R. Hasibuan, berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Smoker, tempat tinggal ARL. Pria kelahiran Manado, 22 Oktober 2001 itu, kemudian digerebek dan dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 102 paket sabu. Rinciannya, 79 paket kecil, 23 paket sedang, 6 plastik bening ukuran sedang, 3 plastik bening ukuran besar, 1 bungkus plastik hitam ukuran besar, 9 sedotan plastik, dan 1 unit handphone.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. ARL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat besarnya jumlah barang bukti serta indikasi keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
“Polres Nabire berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Exaudio. “Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba demi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di Kabupaten Nabire,” pungkasnya.






