Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

PNS di Papua Terima Uang Perjalanan Dinas Tertinggi di Indonesia

adminbadge-check


					Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Papua mendapat perhatian khusus dalam kebijakan terbaru pemerintah pusat. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, tercantum bahwa Papua menjadi wilayah dengan besaran uang perjalanan dinas tertinggi di Indonesia.

Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 20 Mei 2025 itu menetapkan bahwa ASN di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan berhak menerima uang perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 580.000 per orang per hari. Sementara untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam, ASN menerima Rp 230.000 per hari.

“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” tulis Pasal 2 aturan tersebut.

Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya, termasuk DKI Jakarta yang berada di posisi kedua dengan uang saku perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 530.000 per hari dan dalam kota Rp 210.000 per hari.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai bagi ASN di Papua, mengingat tantangan geografis, biaya logistik yang tinggi, dan keterbatasan infrastruktur yang masih menjadi kendala di banyak daerah di Tanah Papua.

Sebagai perbandingan, berikut daftar provinsi dengan uang perjalanan dinas tertinggi untuk ASN tahun 2026:

  1. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan

    • Luar kota: Rp 580.000

    • Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 230.000

  2. DKI Jakarta

    • Luar kota: Rp 530.000

    • Dalam kota: Rp 210.000

  3. Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya

    • Luar kota: Rp 480.000

    • Dalam kota: Rp 190.000

  4. Nusa Tenggara Barat

    • Luar kota: Rp 440.000

    • Dalam kota: Rp 180.000

  5. Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara

    • Luar kota: Rp 430.000

    • Dalam kota: Rp 170.000

Meskipun tidak mengalami kenaikan dibandingkan standar tahun sebelumnya (PMK Nomor 39 Tahun 2024), kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan ASN di Papua.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline