Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

PNS di Papua Terima Uang Perjalanan Dinas Tertinggi di Indonesia

adminbadge-check


					Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Papua mendapat perhatian khusus dalam kebijakan terbaru pemerintah pusat. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, tercantum bahwa Papua menjadi wilayah dengan besaran uang perjalanan dinas tertinggi di Indonesia.

Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 20 Mei 2025 itu menetapkan bahwa ASN di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan berhak menerima uang perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 580.000 per orang per hari. Sementara untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam, ASN menerima Rp 230.000 per hari.

“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” tulis Pasal 2 aturan tersebut.

Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya, termasuk DKI Jakarta yang berada di posisi kedua dengan uang saku perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 530.000 per hari dan dalam kota Rp 210.000 per hari.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai bagi ASN di Papua, mengingat tantangan geografis, biaya logistik yang tinggi, dan keterbatasan infrastruktur yang masih menjadi kendala di banyak daerah di Tanah Papua.

Sebagai perbandingan, berikut daftar provinsi dengan uang perjalanan dinas tertinggi untuk ASN tahun 2026:

  1. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan

    • Luar kota: Rp 580.000

    • Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 230.000

  2. DKI Jakarta

    • Luar kota: Rp 530.000

    • Dalam kota: Rp 210.000

  3. Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya

    • Luar kota: Rp 480.000

    • Dalam kota: Rp 190.000

  4. Nusa Tenggara Barat

    • Luar kota: Rp 440.000

    • Dalam kota: Rp 180.000

  5. Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara

    • Luar kota: Rp 430.000

    • Dalam kota: Rp 170.000

Meskipun tidak mengalami kenaikan dibandingkan standar tahun sebelumnya (PMK Nomor 39 Tahun 2024), kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan ASN di Papua.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SKKP Survei Lokasi Pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Nabire

12 Maret 2026 - 10:20 WIB

IMG 20260312 WA0017

KAPP Papua Tengah Sambut Kunjungan SKKP Investasi dan UMKM di Bandara Douw Aturure Nabire

12 Maret 2026 - 10:09 WIB

IMG 20260312 WA0008

Pemkab Nabire Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri 1447 H

12 Maret 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260312 WA0004

Jenazah Korban Penembakan di Area Freeport Dipulangkan ke Kampung Halaman

12 Maret 2026 - 09:54 WIB

IMG 20260311 WA0020

Tim Harmonisasi Deiyai Serap Aspirasi Warga Mogodagi Pasca-Konflik

12 Maret 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260311 WA0017
Trending di Headline