JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Papua mendapat perhatian khusus dalam kebijakan terbaru pemerintah pusat. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, tercantum bahwa Papua menjadi wilayah dengan besaran uang perjalanan dinas tertinggi di Indonesia.
Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 20 Mei 2025 itu menetapkan bahwa ASN di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan berhak menerima uang perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 580.000 per orang per hari. Sementara untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam, ASN menerima Rp 230.000 per hari.
“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” tulis Pasal 2 aturan tersebut.
Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya, termasuk DKI Jakarta yang berada di posisi kedua dengan uang saku perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 530.000 per hari dan dalam kota Rp 210.000 per hari.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai bagi ASN di Papua, mengingat tantangan geografis, biaya logistik yang tinggi, dan keterbatasan infrastruktur yang masih menjadi kendala di banyak daerah di Tanah Papua.
Sebagai perbandingan, berikut daftar provinsi dengan uang perjalanan dinas tertinggi untuk ASN tahun 2026:
-
Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan
-
Luar kota: Rp 580.000
-
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 230.000
-
-
DKI Jakarta
-
Luar kota: Rp 530.000
-
Dalam kota: Rp 210.000
-
-
Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya
-
Luar kota: Rp 480.000
-
Dalam kota: Rp 190.000
-
-
Nusa Tenggara Barat
-
Luar kota: Rp 440.000
-
Dalam kota: Rp 180.000
-
-
Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara
-
Luar kota: Rp 430.000
-
Dalam kota: Rp 170.000
-
Meskipun tidak mengalami kenaikan dibandingkan standar tahun sebelumnya (PMK Nomor 39 Tahun 2024), kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan ASN di Papua.






