TIMIKA – Satgas Damai Cartenz-2025 bersama Polres Yahukimo melaksanakan reposisi dan rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap seorang warga sipil (AGK) di tiga titik lokasi kejadian yang terletak di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Melalui keterangan yang diberikan kepada awak media, Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol.Dr. Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa reposisi dan rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Reposisi dan rekonstruksi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam mengungkap fakta dan kronologi lengkap tindak pidana yang terjadi,”ujarnya.
Selain itu kata Faizal, hal ini juga untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat Papua, khususnya di Yahukimo.
“Kami berharap masyarakat mendukung upaya penegakan hukum ini dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. Aparat akan terus bekerja maksimal untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua,” ucapnya.
Sementara itu ditambahkan Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung kelanjutan proses hukum.
“Reposisi dan rekonstruksi ini diharapkan memperkuat alat bukti, membantu penyidikan, serta mendukung proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana serius yang mengancam keselamatan warga sipil di Yahukimo. Selanjutnya, akan digelar kembali proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.
Lanjutnya,”Untuk TKP 1 itu dipindahkan ke Mapolres Yahukimo demi keamanan dan kelancaran proses reposisi dan rekonstruksi,”sambung Kombes Pol. Yusuf.
Perlu diketahui dalam reposisi dan rekonstruksi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan disertakan langsung oleh tersangka utama IK. (IT)








