Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

Komite III DPD RI Soroti Implementasi RTKJP dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

adminbadge-check


					Komite III DPD RI Soroti Implementasi RTKJP dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045 Perbesar

JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti implementasi Rencana Tenaga Kerja Jangka Panjang (RTKJP) yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045. RTKJP diharapkan menjadi pedoman strategis dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan menyejahterakan tenaga kerja.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, yang didampingi oleh anggota Komite III Dailami Firdaus dan Jelita Donal, dalam rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Rapat tersebut membahas Program Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun 2025.

“Komite III DPD RI mengapresiasi tersusunnya dokumen RTKJP. Namun, program-program ketenagakerjaan juga harus mampu mengantisipasi dinamika terkini dan menjawab kegelisahan angkatan kerja, khususnya terkait minimnya kesempatan kerja dan rendahnya upah yang layak,” ujar Erni Daryanti.

Dalam rapat tersebut, Komite III juga menyoroti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024. Kenaikan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, Komite III mendesak pemerintah untuk menjamin hak seluruh warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk bagi kelompok penyandang disabilitas.

“Negara harus hadir untuk menyediakan pekerjaan yang layak serta menjamin dan melindungi hak para pekerja,” tegas Erni.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengakui bahwa isu ketenagakerjaan sangat kompleks dan masih terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian bagi para pekerja melalui penyusunan regulasi dan pengawasan. Kami juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” ungkap Yassierli.

Terkait penetapan UMP 2025, Yassierli menegaskan bahwa angka kenaikan sebesar 6,5% telah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi serta kajian tertentu.

“Penetapan upah tidak bisa hanya berpijak pada satu kepentingan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah mitigasi serta insentif bagi sektor industri yang terdampak kebijakan ini,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sikapi Gangguan Kamtibmas, Polres Mimika Tingkatkan KRYD

12 Maret 2026 - 10:51 WIB

IMG 20260312 WA0024

250 Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Operasi Ketupat Noken

12 Maret 2026 - 10:45 WIB

IMG 20260312 WA0024

Polres Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026 - 10:40 WIB

IMG 20260312 WA0027

Wakil Gubernur Papua Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Noken 2026

12 Maret 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260312 WA0018

SKKP Survei Lokasi Pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Nabire

12 Maret 2026 - 10:20 WIB

IMG 20260312 WA0017
Trending di Headline