JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti implementasi Rencana Tenaga Kerja Jangka Panjang (RTKJP) yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045. RTKJP diharapkan menjadi pedoman strategis dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan menyejahterakan tenaga kerja.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, yang didampingi oleh anggota Komite III Dailami Firdaus dan Jelita Donal, dalam rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Rapat tersebut membahas Program Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun 2025.
“Komite III DPD RI mengapresiasi tersusunnya dokumen RTKJP. Namun, program-program ketenagakerjaan juga harus mampu mengantisipasi dinamika terkini dan menjawab kegelisahan angkatan kerja, khususnya terkait minimnya kesempatan kerja dan rendahnya upah yang layak,” ujar Erni Daryanti.
Dalam rapat tersebut, Komite III juga menyoroti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024. Kenaikan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, Komite III mendesak pemerintah untuk menjamin hak seluruh warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk bagi kelompok penyandang disabilitas.
“Negara harus hadir untuk menyediakan pekerjaan yang layak serta menjamin dan melindungi hak para pekerja,” tegas Erni.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengakui bahwa isu ketenagakerjaan sangat kompleks dan masih terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian bagi para pekerja melalui penyusunan regulasi dan pengawasan. Kami juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” ungkap Yassierli.
Terkait penetapan UMP 2025, Yassierli menegaskan bahwa angka kenaikan sebesar 6,5% telah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi serta kajian tertentu.
“Penetapan upah tidak bisa hanya berpijak pada satu kepentingan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah mitigasi serta insentif bagi sektor industri yang terdampak kebijakan ini,” tutupnya.






