JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, mengkritik keras pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Ia menilai, pengesahan tersebut mencederai semangat reformasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Selain secara prosedural cacat formil, pengesahan ini juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat dan mandat reformasi,” tegas Penrad dalam pernyataannya, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, proses penyusunan UU ini minim partisipasi publik, tidak transparan, dan melanggar ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Ia menyoroti Pasal 88 dan 96 UU P3 yang mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.
“Pengesahan UU BUMN ini inkonstitusional karena mengabaikan prinsip partisipasi publik dan transparansi. Prosesnya tertutup dan tidak melibatkan rakyat sebagai pemangku kepentingan utama,” ujarnya.
Penrad juga menilai bahwa revisi UU BUMN melemahkan penegakan hukum dan semangat antikorupsi. Ia menuding DPR RI telah melupakan mandat reformasi yang melahirkan keberadaan lembaga legislatif itu sendiri.
“DPR justru mengkhianati rakyat yang memperjuangkan reformasi dan pemberantasan korupsi. Semangat antikorupsi seakan telah sirna dari tubuh lembaga ini,” ujarnya.
Senator asal Sumatera Utara ini mengungkapkan tiga poin krusial dalam revisi UU BUMN yang dinilainya sangat bermasalah:
1. Pemangkasan Wewenang BPK
Dengan UU baru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya bisa melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), itu pun atas permintaan DPR. Menurutnya, hal ini membuka peluang politisasi fungsi pengawasan dan menghalangi independensi BPK.
“PDTT yang seharusnya independen kini harus menunggu restu politik. Ini melemahkan fungsi pengawasan keuangan negara,” jelasnya.
2. Penyelenggara BUMN Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara
Penrad mengkritik Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G yang menyatakan bahwa penyelenggara BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Implikasinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan kewenangannya untuk menindak kasus korupsi di BUMN.
“Dengan aturan ini, KPK tidak lagi bisa menyentuh kasus korupsi di BUMN. Ini jelas kemunduran besar dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Ia menyinggung data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat 212 kasus korupsi di BUMN sepanjang 2016–2023 dengan kerugian negara mencapai Rp64 triliun.
3. Hilangnya Frasa “Kekayaan Negara yang Dipisahkan”
Penrad menilai hilangnya frasa tersebut menunjukkan pelepasan tanggung jawab negara terhadap kekayaan BUMN. Akibatnya, kekayaan BUMN tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keuangan negara, sehingga pelaku korupsi di lingkungan BUMN mendapat perlindungan hukum secara tidak langsung.
“Ini membuka ruang impunitas bagi pelaku suap dan korupsi di BUMN. Negara seperti melepaskan tanggung jawab atas dana publik,” katanya.
Dengan sejumlah perubahan ini, Penrad mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari revisi UU tersebut.
“Yang pasti, bukan rakyat. Revisi ini justru menjauhkan BUMN dari kontrol publik dan memperlemah semangat antikorupsi yang menjadi fondasi reformasi,” pungkasnya.






