Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Senator Penrad Siagian: Revisi UU BUMN Khianati Semangat Reformasi dan Pemberantasan Korupsi

adminbadge-check


					Senator Penrad Siagian: Revisi UU BUMN Khianati Semangat Reformasi dan Pemberantasan Korupsi Perbesar

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, mengkritik keras pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Ia menilai, pengesahan tersebut mencederai semangat reformasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Selain secara prosedural cacat formil, pengesahan ini juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat dan mandat reformasi,” tegas Penrad dalam pernyataannya, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, proses penyusunan UU ini minim partisipasi publik, tidak transparan, dan melanggar ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Ia menyoroti Pasal 88 dan 96 UU P3 yang mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.

“Pengesahan UU BUMN ini inkonstitusional karena mengabaikan prinsip partisipasi publik dan transparansi. Prosesnya tertutup dan tidak melibatkan rakyat sebagai pemangku kepentingan utama,” ujarnya.

Penrad juga menilai bahwa revisi UU BUMN melemahkan penegakan hukum dan semangat antikorupsi. Ia menuding DPR RI telah melupakan mandat reformasi yang melahirkan keberadaan lembaga legislatif itu sendiri.

“DPR justru mengkhianati rakyat yang memperjuangkan reformasi dan pemberantasan korupsi. Semangat antikorupsi seakan telah sirna dari tubuh lembaga ini,” ujarnya.

Senator asal Sumatera Utara ini mengungkapkan tiga poin krusial dalam revisi UU BUMN yang dinilainya sangat bermasalah:

1. Pemangkasan Wewenang BPK

Dengan UU baru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya bisa melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), itu pun atas permintaan DPR. Menurutnya, hal ini membuka peluang politisasi fungsi pengawasan dan menghalangi independensi BPK.

“PDTT yang seharusnya independen kini harus menunggu restu politik. Ini melemahkan fungsi pengawasan keuangan negara,” jelasnya.

2. Penyelenggara BUMN Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara

Penrad mengkritik Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G yang menyatakan bahwa penyelenggara BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Implikasinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan kewenangannya untuk menindak kasus korupsi di BUMN.

“Dengan aturan ini, KPK tidak lagi bisa menyentuh kasus korupsi di BUMN. Ini jelas kemunduran besar dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Ia menyinggung data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat 212 kasus korupsi di BUMN sepanjang 2016–2023 dengan kerugian negara mencapai Rp64 triliun.

3. Hilangnya Frasa “Kekayaan Negara yang Dipisahkan”

Penrad menilai hilangnya frasa tersebut menunjukkan pelepasan tanggung jawab negara terhadap kekayaan BUMN. Akibatnya, kekayaan BUMN tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keuangan negara, sehingga pelaku korupsi di lingkungan BUMN mendapat perlindungan hukum secara tidak langsung.

“Ini membuka ruang impunitas bagi pelaku suap dan korupsi di BUMN. Negara seperti melepaskan tanggung jawab atas dana publik,” katanya.

Dengan sejumlah perubahan ini, Penrad mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari revisi UU tersebut.

“Yang pasti, bukan rakyat. Revisi ini justru menjauhkan BUMN dari kontrol publik dan memperlemah semangat antikorupsi yang menjadi fondasi reformasi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline