MIMIKA – Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) DPR RI mengingatkan pemerintah daerah agar tidak gegabah dalam mengajukan pemekaran wilayah, terutama di daerah yang rawan konflik. Salah satu aspirasi pemekaran datang dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyampaikan hal ini saat kunjungan kerja ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (1/5/2025). Menurutnya, dorongan pembentukan kabupaten/kota baru terus bermunculan, namun harus disikapi secara hati-hati.
“Ada usulan dari masyarakat, khususnya di daerah konflik, agar dilakukan pemekaran baru. Tapi yang perlu dikaji adalah apakah langkah ini akan menyelesaikan konflik, atau justru memunculkan masalah baru?” kata Longki dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah tak cukup hanya berorientasi pada pemisahan administratif. Harus ada pendekatan kultural, sosial, serta perencanaan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.
Longki juga menyoroti bahwa sejak pemekaran Papua menjadi enam provinsi, pelayanan publik memang mulai terasa lebih dekat dengan masyarakat, terutama di daerah terpencil. Namun, setiap usulan DOB berikutnya tetap harus melalui kajian menyeluruh agar tidak memperumit kondisi di lapangan.
“Pemerintah sudah hadir di tengah masyarakat Papua, dan pelayanan dasar mulai menjangkau wilayah pedalaman. Tapi untuk pemekaran tambahan, riset dan analisis mendalam tetap diperlukan sebagai dasar kebijakan,” ujarnya.
Dana Otonomi Khusus Jangan Dipangkas
Dalam kesempatan yang sama, Panja Evaluasi DOB juga menerima aspirasi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus). Mereka meminta agar dana tersebut tidak dikurangi meskipun pemerintah pusat tengah melakukan efisiensi anggaran.
Anggota Komisi II DPR RI, Kamarudin Watubun, menyampaikan bahwa para kepala daerah dan perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) menolak wacana pemotongan dana Otsus karena dinilai sangat penting untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di Papua.
“Saat UU pemekaran disahkan, kami sepakat dengan Menteri Keuangan bahwa dana pembangunan kantor gubernur, DPRP, dan MRP harus bersumber dari APBN, agar dana Otsus tidak terganggu,” kata Kamarudin.
Ia menegaskan bahwa pemangkasan dana Otsus berpotensi menghambat pembangunan dan memicu berbagai persoalan sosial di daerah baru. Komisi II, lanjutnya, siap memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan untuk membahas ulang kebijakan anggaran tersebut.






