TIMIKA – Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian Mimika atas permasalahan akibat kasus pembakaran camp pendulang tradisional, dua kelompok masyarakat pun akhirnya bersepakat damai dan mencabut laporan.
Proses mediasi yang berlangsung di kantor Pelayanan Polres Mimika pada Rabu (23/4/2025) sore itu, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Mimika, AKP Henri Alfredo Korwa, SIK MH dan Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard.
Kabag Ops menjelaskan kasus pembakaran camp pendulang itu bermula saat terjadi kasus penganiayan salah seorang warga di Jalan Anggrek pada Senin (21/4/2025) lalu.
“Jadi itu salah paham saja, ada kerabat mereka yang dianiaya. Karena tidak terima mereka langsung ke lokasi dulang dan lakukan pembakaran. Padahal mereka ini masih satu (Keluarga),” jelas AKP Henri Korwa yang ditemui di ruang kerjanya Rabu sore.
Menurut Kabag Ops dari hasil pertemuan dan mediasi itu, kedua pihak bersepakat untuk damai dan tidak melanjutkan proses hukum.
“Mereka sepakat damai dan cabut laporan polisi, karena mereka masih saudara,” papar AKP Henri Korwa.
Diketahui sejumlah camp pendulang emas tradisional dibakar di Tanggul Timur, MP 32 Distrik Kuala Kencana pada Senin (21/4/2025) dan Selasa (22/42025).
Beruntung dalam akai tersebut tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun dilaporkan sejumlah peralatan dulang ikut terbakar. (IT)








