JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses hukum terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Gedung DPD RI pada Rabu (23/4/2025).
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, menilai kasus ini sebagai bentuk kejahatan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Ia menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap jalannya proses hukum agar para korban mendapatkan keadilan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika atau disiplin, ini kejahatan serius terhadap anak. Kami di Komite III berkomitmen untuk mengawal hingga tuntas,” kata Dailami.
Ia juga menyoroti bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Data menunjukkan bahwa ribuan anak menjadi korban kekerasan setiap tahunnya—baik secara fisik, seksual, maupun emosional. Lebih lanjut, ia menyampaikan keprihatinan terhadap masih tingginya angka anak yang tidak mengenyam pendidikan serta anak-anak yang hidup terpisah dari orang tuanya.
“Pada 2024, sekitar 19,20 persen anak di Indonesia tidak sekolah, sementara 1,69 persen anak usia dini hidup tanpa ayah dan ibu kandung,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni, menyoroti maraknya eksploitasi anak dalam praktik LGBT di wilayahnya. Ia mengaku prihatin karena kasus-kasus semacam ini sering tersembunyi dan sulit terdeteksi.
“Korban dijebak gaya hidup hedon, bahkan orang tua mereka tidak menyadari apa yang terjadi. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Menanggapi berbagai isu tersebut, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak cepat sejak kasus eks Kapolres Ngada mencuat pada 24 Februari 2025. Korban telah mendapat perlindungan, mulai dari pemindahan ke lokasi aman, pendampingan psikososial, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
“Tiga korban masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun saat ini sudah mendapatkan pendampingan intensif. Mereka telah dirujuk ke tempat aman seperti Rumah Harapan GMIT dan shelter di Kupang,” jelas Arifah.
Untuk korban termuda, perlindungan juga diberikan oleh UPTD PPA NTT, dan pihak Kementerian telah mengajukan permohonan pemulihan psikologis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Proses hukum terhadap pelaku, menurut Arifah, masih terus berjalan. Para korban juga mendapat pendampingan dalam setiap tahapan pemeriksaan lanjutan.
Dukungan DPD RI dalam kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa kekerasan seksual terhadap anak harus dilawan bersama. Tidak hanya dengan hukuman berat bagi pelaku, tetapi juga melalui penguatan sistem perlindungan dan pencegahan yang menyeluruh.








