TIMIKA – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus curanmor, Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Reskrim Polres Mimika terus melakukan pengungkapan, dan alhasilnya satu pelaku berinisial RB ditangkap.
“Pelaku ditangkap tanggal 26 Februari 2025 di Jalan Yos Sudarso beserta BB,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria saat ditemui Jumat (28/02/2025).
Diterangkan Kasat Reskrim, aksi perbuatan pelaku ini terjadi pada tanggal 24 Februari 2025 di Jalan Pendidikan. Dimana saat itu berawal dari motor milik korban yang dipinjam oleh saksi untuk nongkrong bersama teman-temannya.
Setelah lama nongkrong, saksi kemudian mendapati motor tersebut sudah tidak ada ditempat parkiran.
“Saksi kemudian pulang memberitahukan kepada pemilik motor, sehingga saksi bersama pemilik motor melaporkan kejadian tersebut dan Polisi mendatangi TKP untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” terang AKP Rian.
Kata Kasat Reskrim, pelaku merupakan sindikat curanmor, mengingat pada saat penangkapan terlihat ada beberapa orang melarikan diri.
“Mungkin informasi bocor sehingga yang lain kabur. Kami terus melakukan pengembangan karena ini ada sindikat. Jadi sementara kita amankan satu orang dengan barang bukti motor,”ungkapnya. (IT)






