Menu

Mode Gelap
Staff Ahli DPD RI Papua Tengah Dorong Anak Muda Kreatif di Era Digital Program Sekolah Sepanjang Hari Gagasan Meki Nawipa Resmi Diluncurkan di Puncak Jaya BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah

Headline

Merasa Dirugikan, Lemasko Bakal Bawah Hasil Seleksi Pansel DPRK ke PTUN 

Etty Welerbadge-check


					Merasa Dirugikan, Lemasko Bakal Bawah Hasil Seleksi Pansel DPRK ke PTUN  Perbesar

TIMIKA – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Bidang Hubungan Masyarakat dan Pemerintah, Marianus Maknaipeku, menyatakan keberatan atas proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur OTSUS yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya merasa dirugikan akibat dugaan ketidaksesuaian prosedur yang dijalankan oleh Pansel.

“Kami dari pihak Lemasko sangat dirugikan oleh Pansel DPRK. Ada dugaan bahwa Pansel tidak menjalankan tugas sesuai aturan. Sejak awal, Pansel tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat, kecuali satu kali di wilayah 66,” ujar Marianus, Sabtu (30/11/2024).

Menurutnya, Lemasko yang berada di bawah kepemimpinan Gregorius Okoare membawahi wilayah dari Nakai hingga Warifi, dan telah berupaya merekomendasikan calon-calon yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat adat.

Namun, Marianus mempertanyakan mekanisme penunjukan calon anggota DPRK oleh Pansel.

“Kami ingin tahu mekanisme atau rumus apa yang mereka gunakan untuk menunjuk seseorang. Orang-orang yang dipilih itu, menurut kami, tidak memiliki kompetensi yang memadai sebagai wakil masyarakat adat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran anggota DPRK dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

“Menjadi anggota DPRK bukan hanya untuk duduk-duduk di kantor DPRD, tetapi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai ini menjadi ajang permainan sekelompok orang,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta Pj. Bupati Mimika untuk tidak memproses administrasi calon anggota DPRK hasil seleksi tersebut. Meskipun demikian, Lemasko tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Mimika.

“Kami akan mengambil langkah hukum. Masalah ini akan kami bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tutup Marianus.

Sementara itu, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Gregorius Okoare menyoroti kejelasan status lembaga adat dalam seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, ketidakjelasan ini dapat membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak sah untuk terlibat dalam urusan adat.

“Yang pertama-tama, saya ingin menyampaikan terkait dengan status lembaga adat. Di Timika ini, ada tiga hingga empat lembaga adat. Lemasko di bawah kepemimpinan saya bernama Perkumpulan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro,” ujar Gregorius, Minggu (1/12/2024).

Gregorius menegaskan bahwa pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) seharusnya memastikan lembaga adat mana saja yang sah untuk menghindari polemik.

Ia mengkritisi Kesbangpol yang tidak memberikan kejelasan saat pertemuan di Hotel dan Resto Cendrawasih 66, di mana panitia seleksi (Pansel) mensosialisasikan perekrutan anggota DPRK.

“Kami merasa keberatan karena Kesbangpol tidak mau membuka data lembaga adat mana yang sah. Ini akhirnya membuka ruang bagi pihak lain yang tidak jelas untuk ikut campur,” tegas Gregorius.

Lebih lanjut, Gregorius menekankan bahwa seleksi anggota DPRK, sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus, seharusnya langsung melibatkan lembaga adat yang sah. Ia beralasan, lembaga adat memiliki pemahaman mendalam tentang figur-figur yang mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

“Jika memang DPRK ini sesuai amanat otonomi khusus, mestinya langsung diberikan kepada lembaga adat. Karena hanya lembaga adat yang tahu siapa figur yang mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansel DPRK Yunias Kulla saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp tidak bisa dihubungi. (Mercy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Staff Ahli DPD RI Papua Tengah Dorong Anak Muda Kreatif di Era Digital

24 September 2026 - 05:08 WIB

IMG 20260924 WA0026

Papua Tengah Luncurkan SIBAPATENGA, Perkuat Satu Data Kelautan dan Perikanan

24 September 2026 - 04:20 WIB

IMG 20260924 WA0032

Delius Tabuni: Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 Jadi Wujud Sinergi DPR dan Pemprov Papua Tengah

24 September 2026 - 04:15 WIB

IMG 20260924 WA0026

Meki Nawipa: Perubahan APBD Papua Tengah 2026 Harus Responsif dan Akuntabel

24 September 2026 - 04:11 WIB

IMG 20260924 WA0020

Nota Keuangan Belum Dibacakan, Fraksi-Fraksi DPRK Mimika Tolak Sidang Paripurna RAPBD-P 2026

24 September 2026 - 03:52 WIB

20260924
Trending di Headline