TIMIKA – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Bidang Hubungan Masyarakat dan Pemerintah, Marianus Maknaipeku, menyatakan keberatan atas proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur OTSUS yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya merasa dirugikan akibat dugaan ketidaksesuaian prosedur yang dijalankan oleh Pansel.
“Kami dari pihak Lemasko sangat dirugikan oleh Pansel DPRK. Ada dugaan bahwa Pansel tidak menjalankan tugas sesuai aturan. Sejak awal, Pansel tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat, kecuali satu kali di wilayah 66,” ujar Marianus, Sabtu (30/11/2024).
Menurutnya, Lemasko yang berada di bawah kepemimpinan Gregorius Okoare membawahi wilayah dari Nakai hingga Warifi, dan telah berupaya merekomendasikan calon-calon yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat adat.
Namun, Marianus mempertanyakan mekanisme penunjukan calon anggota DPRK oleh Pansel.
“Kami ingin tahu mekanisme atau rumus apa yang mereka gunakan untuk menunjuk seseorang. Orang-orang yang dipilih itu, menurut kami, tidak memiliki kompetensi yang memadai sebagai wakil masyarakat adat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran anggota DPRK dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
“Menjadi anggota DPRK bukan hanya untuk duduk-duduk di kantor DPRD, tetapi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai ini menjadi ajang permainan sekelompok orang,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta Pj. Bupati Mimika untuk tidak memproses administrasi calon anggota DPRK hasil seleksi tersebut. Meskipun demikian, Lemasko tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Mimika.
“Kami akan mengambil langkah hukum. Masalah ini akan kami bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tutup Marianus.
Sementara itu, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Gregorius Okoare menyoroti kejelasan status lembaga adat dalam seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, ketidakjelasan ini dapat membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak sah untuk terlibat dalam urusan adat.
“Yang pertama-tama, saya ingin menyampaikan terkait dengan status lembaga adat. Di Timika ini, ada tiga hingga empat lembaga adat. Lemasko di bawah kepemimpinan saya bernama Perkumpulan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro,” ujar Gregorius, Minggu (1/12/2024).
Gregorius menegaskan bahwa pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) seharusnya memastikan lembaga adat mana saja yang sah untuk menghindari polemik.
Ia mengkritisi Kesbangpol yang tidak memberikan kejelasan saat pertemuan di Hotel dan Resto Cendrawasih 66, di mana panitia seleksi (Pansel) mensosialisasikan perekrutan anggota DPRK.
“Kami merasa keberatan karena Kesbangpol tidak mau membuka data lembaga adat mana yang sah. Ini akhirnya membuka ruang bagi pihak lain yang tidak jelas untuk ikut campur,” tegas Gregorius.
Lebih lanjut, Gregorius menekankan bahwa seleksi anggota DPRK, sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus, seharusnya langsung melibatkan lembaga adat yang sah. Ia beralasan, lembaga adat memiliki pemahaman mendalam tentang figur-figur yang mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
“Jika memang DPRK ini sesuai amanat otonomi khusus, mestinya langsung diberikan kepada lembaga adat. Karena hanya lembaga adat yang tahu siapa figur yang mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansel DPRK Yunias Kulla saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp tidak bisa dihubungi. (Mercy)






