TIMIKA – Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Timika, yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial A (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika pada 19 September 2026. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurut Habibi, setelah menerima laporan, personel Sat Resnarkoba melakukan pemantauan secara tertutup untuk memastikan informasi yang diterima.
“Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” kata Habibi, Selasa (22/9/2026).
Pemantauan dilakukan mulai sekitar pukul 18.00 WIT. Setelah melakukan pemetaan terhadap lokasi, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.30 WIT.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan A yang berada di lokasi. Penggeledahan kemudian dilakukan untuk mencari barang-barang yang berkaitan dengan dugaan aktivitas narkotika.
Hasilnya, petugas menemukan tiga paket plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu.

Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah alat hisap atau bong, satu dos kaca pirex, timbangan digital merek Camry berwarna hitam, dua bundel plastik bening kecil, serta uang tunai sebesar Rp4.450.000.
Uang tunai tersebut diduga berkaitan dengan transaksi narkotika dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Dari pemeriksaan awal, A diduga menjual sabu secara langsung kepada pembeli. Polisi juga menduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika, dengan tersangka menyediakan alat hisap bagi pembeli.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Termasuk melakukan penimbangan resmi terhadap narkotika yang diamankan serta pemeriksaan sampel di Laboratorium Forensik (Labfor).
Selain memastikan kandungan dan berat barang bukti, polisi juga masih mendalami sumber sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika mengatakan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Mimika. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan nyata warga Mimika,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut berlangsung dalam rangka Operasi Antik Noken 2026. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah.
Hingga kini, A masih menjalani pemeriksaan di Polres Mimika. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan. (IT)






