TIMIKA — Seorang nasabah, Karolina Nirayanti, melalui kuasa hukumnya melaporkan Bank Mandiri dan AXA Mandiri ke Kepolisian Resor (Polres) Mimika atas dugaan penggelapan dana investasi. Nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp755 juta.
Laporan tersebut telah diterima Polres Mimika pada 18 September 2026 dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Kuasa hukum Karolina, Yosep Temorubun, S.H. dan Valentinus Uluhayanan, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Timika, Rabu (23/9/2026), meminta aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta memanggil pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Berawal dari Tawaran Investasi
Menurut keterangan kuasa hukum dan dokumen laporan polisi, persoalan tersebut bermula ketika seorang karyawan Bank Mandiri KC Timika menawarkan program investasi AXA Mandiri kepada Karolina di kediamannya di kawasan Jalan Cenderawasih, Timika Indah, Distrik Mimika Baru.
Karolina kemudian menyetorkan dana sebesar Rp1,7 miliar dengan iming-iming keuntungan tetap sebesar Rp17 juta setiap tiga bulan.
Namun, ketika melakukan pengecekan saldo pada Maret 2025, pelapor disebut mendapati dana yang tersisa hanya sekitar Rp1,2 miliar.
Kuasa hukum menyebut pengurangan dana tersebut tidak disertai pemberitahuan maupun penjelasan yang diterima pelapor. Selain itu, pelapor juga mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Persoalan kembali muncul saat proses pengembalian dana. Berdasarkan rekening koran yang ditunjukkan, tercatat pengeluaran sebesar Rp1,228 miliar, sementara dana yang diterima secara fisik oleh pelapor hanya Rp1,2 miliar. Kuasa hukum menyebut terdapat selisih Rp28 juta yang hingga kini dipertanyakan keberadaannya.
Upaya Penyelesaian Disebut Belum Membuahkan Hasil
Kuasa hukum mengatakan, pada 15 April 2025 pihak Bank Mandiri sempat mendatangi kediaman pelapor dan menyampaikan permintaan maaf serta menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, menurut pihak pelapor, penyelesaian tersebut hingga September 2026 belum terealisasi.
Upaya mediasi juga disebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Bahkan, undangan resmi melalui Polres Mimika disebut tidak dihadiri pihak bank. Kuasa hukum menyebut alasan yang disampaikan adalah kesibukan, sebelum kemudian muncul tawaran penyelesaian melalui pertemuan daring atau Zoom yang pada akhirnya tidak terlaksana.
Kuasa Hukum Minta Aliran Dana Ditelusuri
Yosep Temorubun mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. Menurut dia, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah menelusuri aliran dana yang dipersoalkan.
“Kami berharap unsur pidana Pasal 486 KUHP terpenuhi. Polisi harus memanggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, dan semua pihak yang menikmati uang tersebut. Aliran dana Rp500 juta itu bisa dilacak ke siapa saja mengalir. Kasus ini jelas, tidak rumit — tinggal ditelusuri ke mana uang itu pergi dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Yosep.
Sementara itu, Valentinus Uluhayanan mengatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum melalui jalur perdata.
“Kami juga mengacu pada UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), bahwa setiap warga negara sama di hadapan hukum. Hukum dijalankan, bukan sekadar sloganharus. Selain pidana, kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,” katanya.
Klaim Kerugian Rp755 Juta
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kuasa hukum, kerugian pelapor terdiri atas beberapa komponen.
Dari dana awal sebesar Rp1,7 miliar, pelapor disebut hanya menerima kembali Rp1,2 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih pokok sebesar Rp500 juta.
Selain itu, kuasa hukum memperhitungkan bunga yang disebut tidak diterima selama 15 bulan sebesar Rp255 juta serta selisih Rp28 juta antara pencatatan rekening koran dan dana yang diterima secara fisik.
Dengan perhitungan tersebut, total kerugian yang diklaim pelapor mencapai Rp755 juta.
Dalam laporan tersebut, pihak yang diminta untuk ditelusuri keterlibatannya antara lain Bank Mandiri KC Timika, AXA Mandiri, serta karyawan, tenaga pemasar, dan pihak manajemen yang disebut berkaitan dengan program investasi tersebut, baik di wilayah Papua maupun kantor pusat.
Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, tuduhan tersebut merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Bank Mandiri maupun AXA Mandiri terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Kuasa hukum juga mengimbau nasabah yang mengikuti program investasi serupa agar memeriksa dokumen, transaksi, serta perkembangan dana mereka secara berkala dan segera meminta penjelasan kepada pihak terkait apabila menemukan kejanggalan. (Red)






