TIMIKA — Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRK Mimika mulai menata kembali arah pendapatan dan belanja daerah dengan menitikberatkan anggaran pada pelayanan dasar, penyelesaian kewajiban daerah, serta program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Tahapan tersebut dibuka melalui Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRK Mimika, Rabu (23/9/2026). Dalam rapat itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Mimika.

Kemong menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dinamika pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah faktor menjadi pertimbangan, mulai dari perkembangan ekonomi makro, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, pergeseran kebutuhan belanja operasional hingga penyempurnaan program prioritas daerah.
“Perubahan APBD ini dilakukan atas dasar pertimbangan dinamisnya perkembangan kondisi ekonomi makro, adanya penyesuaian arah kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, pergeseran belanja operasional daerah, serta kebutuhan penyempurnaan program prioritas yang memerlukan penataan kembali,” kata Kemong.
Dalam rancangan perubahan anggaran tersebut, Pemkab Mimika mengarahkan belanja pada program nonfisik, pemenuhan kewajiban daerah, efisiensi operasional pemerintahan, serta penguatan kualitas pelayanan publik.
Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Bagi Hasil (DBH) juga akan diselaraskan dengan program prioritas daerah. Di antaranya melalui dukungan terhadap agenda Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
Pendapatan dan Belanja Ditata Ulang
Kemong mengatakan, target pendapatan dalam APBD Perubahan 2026 akan disesuaikan dengan perkembangan realisasi penerimaan hingga pertengahan tahun serta proyeksi transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
Sementara pada sisi belanja, pemerintah akan memprioritaskan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta melakukan efisiensi terhadap belanja kepegawaian dan operasional pemerintahan.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah berencana memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya secara akuntabel. Dana tersebut akan digunakan untuk menutup defisit anggaran yang telah direncanakan sekaligus memenuhi kewajiban daerah.
Menurut Kemong, rancangan perubahan APBD yang disampaikan dalam rapat paripurna merupakan hasil pembahasan awal antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRK Mimika melalui kesepakatan KUA-PPAS Perubahan.
“Kami menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangannya untuk dibahas dan ditelaah bersama oleh Badan Anggaran DPRK Mimika sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
DPRK Tekankan Kepentingan Masyarakat
Di sisi lain, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau menegaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan bukan sekadar melakukan penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Menurutnya, setiap perubahan anggaran harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ia menyebut kondisi geografis Mimika yang mencakup kawasan perkotaan, distrik, kampung pesisir hingga wilayah pegunungan membutuhkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran.
“Tantangan pembangunan di wilayah kita, mulai dari pusat kota Timika hingga distrik-distrik, kampung-kampung pesisir maupun pegunungan, membutuhkan koordinasi yang erat, ketepatan sasaran anggaran, serta efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya keuangan daerah,” kata Primus.
Karena itu, DPRK akan mengawal pembahasan agar perubahan anggaran tetap diarahkan pada kepentingan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta percepatan pemenuhan pelayanan dasar.
Sektor pendidikan dan kesehatan menjadi perhatian khusus dalam pembahasan tersebut.
Primus mengatakan DPRK akan menggunakan seluruh tahapan pembahasan untuk memastikan program yang masuk dalam APBD Perubahan 2026 tetap memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Substansi perubahan APBD ini harus benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta percepatan pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Mimika,” tegasnya.
Setelah penyampaian nota keuangan, pembahasan APBD Perubahan 2026 selanjutnya akan dilanjutkan antara DPRK Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui tahapan pembahasan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Red)






