TIMIKA — Identitas pria yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di Penginapan Sinar Ujung, Jalan Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhirnya terungkap. Korban diketahui berinisial E.N (46) dan berdomisili di Aikawapuka, Distrik Mimika Tengah.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di area tangga bawah penginapan pada Rabu (26/8/2026) malam. Sebelumnya, korban diketahui masuk ke salah satu kamar bersama seorang perempuan.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipdu Rado, menyampaikan bahwa penyebab pasti kematian E.N hingga kini masih dalam penyelidikan.
Polisi belum dapat memastikan penyebab korban mengalami kejang-kejang, kemudian tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia. Untuk itu, diperlukan pemeriksaan medis serta penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara dari dua orang saksi, perempuan yang bersama korban di Kamar Nomor 02 merupakan orang terakhir yang diketahui berada bersama korban sebelum kondisinya memburuk.
Identitas dan keberadaan perempuan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian sebelum korban meninggal dunia.
Polisi juga akan mendalami sejumlah kemungkinan terkait kondisi korban, termasuk kemungkinan gangguan medis secara tiba-tiba, konsumsi atau paparan zat tertentu, maupun kemungkinan adanya peristiwa lain yang terjadi selama korban berada di dalam kamar.
Sebelumnya,saksi pertama berinisial F, selaku resepsionis Penginapan Sinar Ujung, menerangkan bahwa korban masuk ke Kamar Nomor 02 bersama seorang perempuan sekitar pukul 20.30 WIT.
Saat itu, korban menyampaikan bahwa dirinya hanya akan menggunakan kamar tersebut dalam waktu singkat.
Sekitar pukul 21.30 WIT, korban keluar dari kamar sambil berteriak dan meminta perempuan yang bersamanya untuk keluar. Saat itu, korban terlihat mengalami kejang-kejang.
Perempuan tersebut kemudian keluar dari kamar dengan membawa pakaian, sandal, dan tas milik korban.
Sementara itu, saksi kedua berinisial R.T, selaku penjaga penginapan, menerangkan bahwa korban masuk ke Penginapan Sinar Ujung sekitar pukul 20.27 WIT dan menempati Kamar Nomor 02.
Sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dari kamar dan duduk di kursi yang berada di area penginapan. Korban kemudian memanggil perempuan yang bersamanya untuk mengambil barang-barang miliknya.
Setelah perempuan tersebut berjalan meninggalkan lokasi, korban yang terlihat dalam kondisi kurang sehat kemudian menyusul.
Namun, saat berada di tangga bagian bawah penginapan, korban tiba-tiba terduduk dan tidak sadarkan diri.
Sekitar pukul 21.48 WIT, penjaga penginapan mencoba membangunkan korban. Namun, korban tidak memberikan respons.
Petugas kemudian melakukan penanganan di lokasi dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Kabupaten Mimika untuk menjalani penanganan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Perlu diketahui penanganan tempat kejadian perkara dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han.
Dalam penanganan tersebut, turut hadir Wakapolres Mimika Kompol Jaihot Limbong, S.H., Kabag Ops Polres Mimika AKP Yulius Harikatang, Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Safri Patenrengi, Kasubbag Bin Ops Polres Mimika AKP Anwar, S.E., serta Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama.
Hingga kini, Polres Mimika masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian E.N serta mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan tidak sadarkan diri di penginapan tersebut. (IT)






