TIMIKA (SEMARANG) – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak (IPMAP) se-Jawa dan Bali menggelar diskusi publik bertema “Militerisme dan Dampaknya terhadap Masyarakat Sipil” pada Senin (25/5/2026) pukul 17.00 WIB di Kontrakan Puncak, Semarang.
Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Chapter Amnesty Unnes Alex’sa Ramdanai Weggi, anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK Semarang Yare, serta aktivis HAM Mis Murib.
Dalam forum tersebut, para pembicara menyoroti berbagai kebijakan negara, seperti program pangan nasional, Proyek Strategis Nasional (PSN), perkebunan sawit, hingga aktivitas pertambangan di Papua. Menurut mereka, setiap proyek besar yang dijalankan negara selalu melibatkan pendekatan keamanan dengan militer sebagai kekuatan utama pengaman proyek-proyek tersebut.
Para narasumber menilai kebijakan tersebut berbahaya dan mengancam keberlangsungan hidup Orang Asli Papua (OAP). Aktivis HAM Mis Murib menyampaikan bahwa pendekatan militerisme di Papua bukanlah hal baru, melainkan telah berlangsung sejak 1962 hingga kini.
“Melihat berbagai potret buram di Papua, seperti kasus Biak Berdarah, Abepura Berdarah, hingga Wamena Berdarah, aparat keamanan dinilai hadir sebagai pelaku pelanggaran HAM berat, merampas hak hidup bebas masyarakat, dan menjadi bagian dari pelindung oligarki serta investor kejahatan ekologis,” ujar Murib dalam forum diskusi.
Murib juga menambahkan bahwa, pendropan militer dalam jumlah besar serta penempatan aparat di wilayah-wilayah sipil tidak hanya bertujuan mengamankan korporasi, tetapi juga memperkuat kontrol sosial terhadap masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketakutan di tengah warga sipil.
“Pembangunan pos-pos militer baru di wilayah sipil tanpa meminta izin kepada pemilik hak ulayat merupakan bentuk perampasan tanah adat,” tegasnya.
Sementara itu, Yare dari AMP KK Semarang menilai bahwa berbagai kasus pembunuhan terhadap warga sipil OAP melibatkan aparat negara.
“Pembunuhan terhadap rakyat sipil OAP di sejumlah daerah aktornya adalah negara, sedangkan pelakunya adalah TNI dan Polri. Tugas aparat TNI dan Polri sudah jelas diatur dalam Undang-Undang TNI dan Polri, tetapi selama ini mereka justru hadir sebagai pelaku kekerasan terhadap rakyat sipil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai membuka ruang bagi TNI dan Polri untuk kembali menjalankan praktik dwifungsi.
“Semua ruang sipil mulai dikuasai TNI. Misalnya dalam program MBG, tenaga guru, tenaga kesehatan, sektor pangan, dan lainnya diisi oleh prajurit aktif. Pertanyaannya, dengan tingginya angka pengangguran saat ini, bagaimana nasib rakyat sipil?” kata Yare.
Menurutnya, keterlibatan aparat militer aktif di ruang-ruang sipil tidak hanya berdampak bagi OAP, tetapi juga masyarakat Indonesia secara umum.
Alex’sa Ramdanai Weggi dari Amnesty Chapter Unnes mengatakan bahwa masyarakat kini semakin merasakan kehadiran aparat aktif TNI di ruang sipil dengan pendekatan yang dinilai jauh dari prinsip-prinsip HAM.
“Kami sangat merasakan bagaimana kehadiran personel aktif TNI di ruang-ruang sipil. Praktik-praktik yang dilakukan bukan lagi pendekatan HAM, tetapi justru sebaliknya,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, para peserta juga menegaskan bahwa fungsi TNI seharusnya dikembalikan sesuai mandat pertahanan negara (ke barak).
“Tugas TNI adalah melindungi bangsa dan negara, bukan menjadi pelindung oligarki,” tegas salah satu peserta diskusi.
Sejumlah peserta diskusi turut memberikan tanggapan kritis terkait berbagai operasi militer yang melibatkan TNI dan Polri di Papua. Salah satunya menyoroti kasus Dogiyai Berdarah dan Puncak Berdarah di Distrik Kemburu.
“Kasus Dogiyai Berdarah melibatkan aparat kepolisian, sedangkan kasus Puncak Berdarah di Kemburu melibatkan TNI Satgas Habema. Negara harus segera bertanggung jawab,” ujar Pigai dalam sesi tanggapan peserta.
Usai diskusi, mahasiswa Papua di Semarang mendesak Komnas HAM RI agar segera menetapkan kasus Puncak Berdarah dan Dogiyai Berdarah sebagai pelanggaran HAM berat.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk menghentikan pendropan militer dalam jumlah besar ke Papua serta bertanggung jawab atas berbagai dugaan pelanggaran HAM terhadap warga sipil. (MB)









