TIMIKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak melawan arus saat berkendara, khususnya di Jalan satu arah tepatnya jalan Poros Budi Utomo, Timika, Papua Tengah. Pelanggaran tersebut dinilai berisiko memicu kecelakaan lalu lintas apabila pengendara tidak mematuhi aturan.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakanga, S.H., menyampaikan imbauan tersebut saat ditemui di Mako Polres Mimika, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Selasa (27/10/2026).
Rudolf mengatakan, pelanggaran berupa melawan arus masih ditemukan di Jalan Poros Budi Utomo, mulai dari bagian tengah hingga ujung jalan. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada malam hari, tetapi juga sejak pagi hingga sore.
“Di Jalan Poros Budi Utomo, dari bagian tengah sampai ujung, selama ini bukan hanya malam hari, tetapi mulai pagi, sore hingga malam hari masih ada masyarakat yang melawan arus,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu terjadinya kecelakaan untuk menyadari pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Menurutnya, keselamatan berkendara harus menjadi perhatian setiap pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar jangan sampai sudah terjadi kecelakaan baru sadar bahwa melawan arus itu tidak boleh,” tegasnya.
Selain tidak melawan arus, Rudolf juga mengingatkan pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan helm saat berkendara. Pengendara juga diminta mematuhi ketentuan jumlah orang yang diangkut, yakni tidak melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Mimika berharap masyarakat semakin disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara, sehingga situasi lalu lintas di wilayah Timika tetap aman, tertib, dan lancar. (Cr3)






