Menu ✖

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana

Hukrim

Kasat Lantas Mimika Imbau Pengendara Stop Lawan Arus

Etty Welerbadge-check


					Kasat Lantas Mimika Imbau Pengendara Stop Lawan Arus Perbesar

TIMIKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak melawan arus saat berkendara, khususnya di Jalan satu arah tepatnya jalan Poros Budi Utomo, Timika, Papua Tengah. Pelanggaran tersebut dinilai berisiko memicu kecelakaan lalu lintas apabila pengendara tidak mematuhi aturan.

Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakanga, S.H., menyampaikan imbauan tersebut saat ditemui di Mako Polres Mimika, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Selasa (27/10/2026).

Rudolf mengatakan, pelanggaran berupa melawan arus masih ditemukan di Jalan Poros Budi Utomo, mulai dari bagian tengah hingga ujung jalan. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada malam hari, tetapi juga sejak pagi hingga sore.

“Di Jalan Poros Budi Utomo, dari bagian tengah sampai ujung, selama ini bukan hanya malam hari, tetapi mulai pagi, sore hingga malam hari masih ada masyarakat yang melawan arus,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu terjadinya kecelakaan untuk menyadari pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Menurutnya, keselamatan berkendara harus menjadi perhatian setiap pengguna jalan.

“Kami mengimbau masyarakat agar jangan sampai sudah terjadi kecelakaan baru sadar bahwa melawan arus itu tidak boleh,” tegasnya.

Selain tidak melawan arus, Rudolf juga mengingatkan pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan helm saat berkendara. Pengendara juga diminta mematuhi ketentuan jumlah orang yang diangkut, yakni tidak melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polres Mimika berharap masyarakat semakin disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara, sehingga situasi lalu lintas di wilayah Timika tetap aman, tertib, dan lancar. (Cr3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD I KNPI Papua Tengah Gelar Penanaman 5 Ribu Pohon Mangrove di Samabusa Peringati Sumpah Pemuda

27 Oktober 2026 - 11:32 WIB

IMG 20261027 WA0052

Ibadah Oikumene Pemda Deiyai, ASN Diingatkan Utamakan Pelayanan dengan Takut Akan Allah

27 Oktober 2026 - 11:27 WIB

IMG 20261027 WA0054

Operasi Patuh Noken 2026 Dimulai, Polda Papua Tengah Bidik Pelanggar Lalu Lintas

27 Oktober 2026 - 11:23 WIB

IMG 20261027 WA0099

BPKAD Deiyai Latih Bendahara OPD, Percepat Penginputan Data Gaji Pegawai melalui SIPD

27 Oktober 2026 - 11:13 WIB

IMG 20261027 WA0057

Mimika Jadi Tuan Rumah KKT II, Bupati Rettob Ajak Umat GKI Perkuat Toleransi

27 Oktober 2026 - 10:02 WIB

20261026
Trending di Headline