Menu ✖

Mode Gelap
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah di ASEAN Staff Ahli DPD RI Papua Tengah Dorong Anak Muda Kreatif di Era Digital Program Sekolah Sepanjang Hari Gagasan Meki Nawipa Resmi Diluncurkan di Puncak Jaya BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua

Headline

Tanah SD Negeri Inauga Disengketakan, Penggugat Pegang SHM, Pemda Andalkan Putusan MA

Etty Welerbadge-check


					Tanah SD Negeri Inauga Disengketakan, Penggugat Pegang SHM, Pemda Andalkan Putusan MA Perbesar

TIMIKA — Sengketa tanah yang kini berdiri bangunan SD Negeri Inauga kembali memasuki tahapan penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika turun langsung ke lokasi untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), Jumat (25/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang disengketakan, termasuk letak dan batas bidang tanah, bangunan sekolah, serta akses jalan yang berada di atas atau melintasi objek perkara.

20260925

Perkara dengan Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika ini memperhadapkan Meki Jitmau sebagai penggugat dengan sejumlah pihak tergugat, termasuk Pemerintah Daerah.

Pemeriksaan Setempat menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahapan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti lainnya.

Berdasarkan dalil pihak penggugat, objek sengketa tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 04175 atas nama Meki Jitmau. Luas keseluruhan tanah yang diperlihatkan dalam peta penguasaan objek sengketa disebut sekitar 10.000 meter persegi atau 100 x 100 meter.

IMG 20260925 WA0038

Pemeriksaan di lokasi dihadiri pihak penggugat, kuasa hukum para pihak, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penggugat Klaim Pegang SHM

Kuasa hukum penggugat, Agli Harto Elkel, S.H., mengatakan Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk melihat langsung objek yang menjadi pokok sengketa.

“Hari ini kita perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika dengan penggugat Meki Jitmau. Kami kuasa hukum penggugat dan hadir prinsipal,” ujar Agli usai pemeriksaan.

Menurut Agli, agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari para pihak, dilanjutkan dengan tambahan bukti surat, kesimpulan hingga putusan.

“Sidang lanjutannya 5 Oktober, pemeriksaan saksi penggugat. Kami akan mempersiapkan itu sebisa mungkin. Kami yang mendalilkan, kami yang harus membuktikan,” katanya.

Pihak penggugat menyiapkan sekitar tiga hingga empat orang saksi untuk mendukung dalil yang diajukan dalam gugatan.

20260925

Agli menegaskan pihaknya menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

“Apa pun putusannya, kita tidak mengintervensi atau menggiring opini, tapi biarlah fakta persidangan dan Majelis Hakim yang akan menilai itu,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, pihak penggugat mendalilkan Meki Jitmau sebagai pemegang SHM Nomor 04175 atas objek tanah yang disengketakan.

Agli juga menyatakan dalam pembuktian surat, pihaknya telah menunjukkan sertifikat yang disebut atas nama Meki Jitmau. Sementara itu, menurut dia, pihak Pemerintah Daerah belum menunjukkan sertifikat asli yang menjadi dasar penguasaan tanah tersebut.

“Fakta persidangan di pembuktian surat, sertifikat asli milik Meki Jitmau dan tertulis atas nama Meki Jitmau,” kata Agli.

Riwayat Tanah Dipersoalkan

Pihak penggugat juga mempersoalkan riwayat penguasaan dan transaksi tanah yang menurut mereka menjadi dasar penguasaan objek oleh pihak lain.

Agli menyebut Pemerintah Daerah mendalilkan pernah melakukan pembelian tanah dari Rohana pada 2008. Namun, pihak penggugat mempertanyakan dasar dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Menurut versi penggugat, sebelumnya tanah tersebut berkaitan dengan Paskalis Ora. Setelah sertifikat sebelumnya dinyatakan hilang, ahli waris Paskalis Ora, Maria Magdalena Ora, disebut memperoleh sertifikat pengganti pada 2023.

Selanjutnya, Maria Magdalena Ora disebut menjual tanah tersebut kepada Meki Jitmau pada 2024 dengan nilai Rp140 juta.

“Ini bukti BPN bahwa sertifikat 201 itu tidak berlaku lagi, karena sudah ada sertifikat pengganti. Sertifikat penggantinya 04175,” ujar Agli.

Selain tanah yang menjadi lokasi sekolah, pihak penggugat juga mendalilkan terdapat sekitar 1.770 meter persegi bagian tanah yang digunakan sebagai akses jalan.

Penggugat, kata Agli, meminta bagian tersebut mendapat ganti rugi serta meminta bangunan sekolah yang berdiri di atas objek sengketa dibongkar. Sementara sebagian bidang tanah lainnya diminta untuk dikuasai penggugat.

“Kami telah mendalilkan jalan seluas 1.770 meter persegi ini ganti rugi, sekolah kami minta untuk dibongkar. Kami minta untuk dibongkar dan kami kuasai sisanya itu 2.534 meter persegi,” katanya.

Pemda Ungkit Putusan MA

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Welly R. Goha, S.H., membawa riwayat perkara sebelumnya sebagai bagian dari pembelaan Pemerintah Daerah.

Menurut Welly, objek tanah tersebut bukan pertama kali disengketakan di pengadilan. Ia menyebut perkara serupa pernah diajukan pada 2012 dan kembali digugat pada 2020.

“Perlu dicatat, sengketa tanah ini bukan baru pertama kali. Ini adalah gugatan yang ketiga,” ujar Welly.

Ia menjelaskan, gugatan pada 2012 diajukan oleh Meki Jitmau. Menurut Welly, pada tingkat pertama gugatan tersebut sempat dikabulkan sebagian.

Namun, setelah Pemerintah Daerah mengajukan banding, Welly menyebut Pengadilan Tinggi menolak gugatan tersebut seluruhnya. Menurut dia, pihak penggugat saat itu tidak mengajukan kasasi.

Kemudian pada 2020, Meki Jitmau kembali mengajukan gugatan dengan Nomor 86/Pdt.G/2020.

20260925

Welly mengatakan gugatan tersebut kembali dikabulkan sebagian pada tingkat pertama. Pemerintah Daerah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura yang, menurut Welly, menguatkan putusan tingkat pertama.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Welly menyebut Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3172 K/Pdt/2022 membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak gugatan penggugat seluruhnya.

“Bukti otentik utama kami adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3172 K/Pdt/2022 yang amarnya membatalkan putusan banding. Dan paling penting, dia mengadili sendiri, dia menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” jelasnya.

Menurut Welly, putusan tersebut menjadi salah satu dasar utama pihak Pemerintah Daerah dalam menghadapi gugatan yang kembali diajukan pada 2026.

Ia juga merujuk pada pertimbangan putusan sebelumnya terkait pembayaran dan perkara yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap.

“Pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa masalah ini adalah penggugat sudah menerima pembayaran dan itu dinyatakan bahwa perkara ini sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Berdasarkan riwayat tersebut, pihak tergugat menilai terdapat persoalan ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang pada kondisi tertentu melarang perkara yang sama diperiksa dan diadili kembali setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami dari kuasa hukum sangat yakin bahwa perkara mereka ditolak. Tetapi ketika misalnya proses ini berlanjut, itu kami bertanya, karena asas itu tidak boleh dilanggar,” kata Welly.

Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Sementara itu, perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan.

Setelah Pemeriksaan Setempat, persidangan dijadwalkan berlanjut pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Selanjutnya, proses persidangan akan memasuki pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, tambahan alat bukti, penyampaian kesimpulan dan kemudian putusan majelis hakim.

Dengan demikian, posisi hukum masing-masing pihak masih berupa dalil yang akan diuji melalui alat bukti dan fakta persidangan. Majelis Hakim nantinya yang akan menilai seluruh bukti, keterangan saksi, riwayat perkara maupun kondisi objek yang ditemukan dalam Pemeriksaan Setempat sebelum mengambil keputusan. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Rettob Sampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan Mimika 2026, Belanja Daerah Direncanakan Rp6,16 Triliun

26 September 2026 - 13:53 WIB

IMG 20260926 WA0040

Waket II DPR Papua Tengah Apresiasi Peresmian PLTS di Puncak, Dorong Pembangunan Sekolah dan Pertanian

26 September 2026 - 13:16 WIB

IMG 20260926 WA0032

Ukir Sejarah di Kriya Nusa 2026, Dekranasda Deiyai Perkenalkan Potensi Kerajinan Daerah

26 September 2026 - 13:05 WIB

IMG 20260926 WA0028

Gubernur Meki Nawipa Resmikan PLTS di Dervos dan Doufo, Siapkan Pembangunan Sekolah

26 September 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260926 WA0022

Pdt. Geradus Bunai Terpilih Pimpin GKII Wilayah III Papua Tengah Periode 2026–2031

26 September 2026 - 08:39 WIB

IMG 20260926 173720
Trending di Headline