TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama DPRK Mimika. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp5,05 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,16 triliun.
Pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 itu disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob dalam pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRK Mimika di Ruang Sidang DPRK Mimika, Sabtu (26/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas didampingi Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Mimika Johannes Rettob, Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau, unsur Forkopimda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Rettob mengatakan penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diawali melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK Mimika dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.
Menurut Rettob, penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya mengacu pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Atas dasar KUPA dan Perubahan PPAS tersebut, pemerintah menyusun RKA masing-masing OPD sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026,” ujar Rettob.
Ia menjelaskan, substansi Raperda Perubahan APBD 2026 mencakup tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Penyusunan anggaran juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kepastian ketersediaan dana. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Termasuk di dalamnya perhitungan penerimaan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang APBN serta informasi resmi Kementerian Keuangan.
“Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” kata Rettob.
Selain mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, penyusunan APBD Perubahan juga tetap mengakomodasi prioritas program dan kegiatan OPD dengan menyesuaikan klasifikasi, kodifikasi serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berlaku.
Raperda tersebut juga disusun secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Pendapatan Rp5,05 Triliun, Belanja Rp6,16 Triliun
Dalam rancangan APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah Kabupaten Mimika ditargetkan sebesar Rp5.053.936.114.600.
Target tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp584.524.124.864, pendapatan transfer sebesar Rp2.999.523.392.052, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.469.888.597.684.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp6.164.297.190.075.
Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp4.600.898.656.669, belanja modal Rp1.170.808.439.863, belanja tidak terduga Rp33.347.591.993, serta belanja transfer sebesar Rp359.235.501.550.
Untuk pembiayaan daerah, pemerintah merencanakan anggaran sebesar Rp1.111.358.075.475. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.116.154.075.475 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,8 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah.
Rettob berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRK Mimika dapat berlangsung secara konsultatif hingga menghasilkan kesepakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami harap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan secara konsultatif, sehingga pada akhirnya sesuai dengan amanat undang-undang dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Red)






