TIMIKA — Pasar Sentral Timika menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan masyarakat di Kabupaten Mimika. Di tengah aktivitas tersebut, mama-mama Papua turut menjadi bagian penting dalam perdagangan, khususnya dalam menjajakan hasil kebun dan kebutuhan pangan masyarakat.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mencatat, terdapat sekitar 600 mama-mama Papua yang terdata sebagai pedagang di kawasan Pasar Sentral Timika.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pasar Sentral Timika, Charlex Luis Pakage, mengatakan para mama-mama Papua menempati tiga blok yang telah disiapkan di dalam kawasan pasar.
Blok C1 ditempati pedagang dari suku Amungme dan Kamoro, Blok C2 diperuntukkan bagi pedagang suku Panemone, sedangkan Blok C3 ditempati pedagang dari suku Damal, Nduga dan Dani.
“Mama-mama Papua ada sekitar 600 orang. Tetapi tidak menentu, kadang mereka datang, kadang tidak, tergantung hasil kebun,” ujar Charlex saat diwawancarai, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, jumlah mama-mama Papua yang berjualan setiap hari dapat berubah. Hal itu karena sebagian besar komoditas yang dijual berasal dari hasil kebun, sehingga kehadiran mereka menyesuaikan dengan ketersediaan hasil pertanian yang dibawa ke pasar.
Selain mama-mama Papua, Pasar Sentral Timika juga menjadi tempat berjualan bagi ribuan pedagang dengan berbagai jenis usaha.
Charlex menyebutkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 1.980 pedagang yang beraktivitas di Pasar Sentral Timika. Mereka menjual beragam komoditas, mulai dari makanan dan minuman, bahan pangan, sayur-mayur, buah-buahan, bumbu dapur hingga barang pecah belah.
Mama-Mama Papua Tak Dipungut Retribusi
Di tengah aktivitas perdagangan tersebut, terdapat kebijakan khusus bagi mama-mama Papua. Pengelola Pasar Sentral Timika tidak memungut retribusi lapak dari mereka.
“Untuk mama-mama Papua, kita tidak pungut retribusi, hanya untuk pendatang saja,” kata Charlex.
Sementara bagi pedagang lainnya, retribusi penggunaan lapak disesuaikan dengan ukuran dan lokasi tempat berjualan.
Untuk lapak berukuran 2 x 1 meter, pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp2.500 per hari. Sedangkan lapak yang berada di dalam gedung atau area indoor dikenakan Rp5.000 per hari.
Aktivitas perdagangan di Pasar Sentral Timika berlangsung sejak dini hari hingga malam. Kondisi tersebut membuat pasar ini tidak hanya menjadi pusat transaksi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi ruang bertemunya berbagai kelompok pedagang dan komoditas dari masyarakat di Kabupaten Mimika. (Cr2)







