NABIRE – Bupati Nabire, Mesak Magai, mendorong Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Nabire untuk menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi di tanah sendiri melalui penguatan legalitas dan pengembangan badan usaha.
Hal tersebut disampaikan Mesak Magai dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Serah Terima Sertifikat Badan Usaha Khusus Orang Asli Papua (OAP) Sumber Dana Otsus Tahun 2026 yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire di Auditorium RRI Nabire, Kamis (27/8/2026).

Dalam sambutannya, Mesak mengatakan perizinan berusaha bukan hanya persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Karena itu, ia meminta para pengusaha meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, persyaratan, prosedur dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Hal ini menjadi semakin penting bagi Orang Asli Papua, karena pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya ruang yang seluas-luasnya bagi OAP untuk tumbuh, berkembang dan mengambil bagian dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujar Mesak.
Menurutnya, kegiatan bimbingan teknis tersebut diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman secara teori, tetapi juga kemampuan praktis kepada peserta dalam mengurus legalitas usaha, memenuhi ketentuan perizinan serta meningkatkan kualitas dan profesionalitas badan usaha.
Mesak menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nabire terus berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor usaha mikro, kecil, menengah maupun badan usaha lainnya.
“Kita ingin pelaku usaha lokal tidak hanya menjadi konsumen dalam pembangunan, tetapi menjadi pelaku utama dan mitra pemerintah dalam menggerakkan perekonomian daerah,” katanya.
Ia juga meminta para pengusaha OAP memanfaatkan legalitas usaha yang telah diperoleh untuk membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan, kemitraan, pengadaan barang dan jasa, pengembangan usaha serta peluang ekonomi lainnya.
51 Pengusaha OAP Terima Sertifikat
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Nabire, Engelbertus Magai, S.Pd., mengatakan sebanyak 51 pengusaha OAP menerima sertifikat badan usaha dalam kegiatan tersebut.

Menurut Engelbertus, pemberian sertifikat merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk membantu pengusaha OAP memiliki legalitas sehingga dapat mengembangkan usaha dan mengambil peluang pekerjaan secara lebih luas.
“Ini kita memberikan sertifikat usaha kepada Orang Asli Papua. Kita selalu bicara bahwa kita berada di atas tanah sendiri, tetapi bagaimana cara mereka maju,” ujar Engelbertus kepada awak media usai kegiatan.
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya pemerintah telah memberikan fasilitasi kepada 65 pengusaha OAP. Tahun ini, sebanyak 51 pengusaha kembali difasilitasi hingga memperoleh sertifikat badan usaha.
Dengan legalitas tersebut, para pengusaha kini memiliki kesempatan untuk mengikuti berbagai proses pengadaan maupun tender sesuai ketentuan dan bidang usaha masing-masing.
“Adanya sertifikat yang sekarang ini mereka sudah terdaftar. Jadi tender-tender besar itu bisa, 51 orang sudah resmi,” jelasnya.
Meski demikian, Engelbertus mengingatkan agar pengusaha tidak hanya mengandalkan tender proyek pemerintah sebagai sumber pendapatan.
Ia mendorong para pengusaha mengembangkan usaha produktif lainnya, termasuk peternakan dan berbagai jenis usaha yang dapat menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.
“Bukan hanya tender proyek itu harapan, tetapi melalui usaha ini bisa cari pekerjaan-pekerjaan yang menghasilkan, seperti piara ternak dan juga usaha yang lain,” katanya.
Ia juga mengajak pengusaha OAP aktif mencari peluang pekerjaan dan kemitraan pada berbagai OPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan OPD lainnya.
Pengurusan Sertifikat Tidak Mudah
Engelbertus mengakui proses memperoleh sertifikat badan usaha tidak sederhana karena terdapat berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Memang satu lembar kertas, tetapi urusannya rumit,” ujarnya.
Menurutnya, pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen. Jika seluruh proses dilakukan secara mandiri, biaya pengurusan dapat mencapai lebih dari Rp20 juta, berdasarkan perhitungannya.
Karena itu, DPMPTSP Kabupaten Nabire memberikan fasilitasi kepada para pengusaha OAP agar proses pengurusan legalitas dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Engelbertus menyebut masih ada sekitar 20 pengusaha yang akan diusulkan pada tahap berikutnya setelah melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, seperti email, alamat dan CV.
“Minimal CV. Tidak masuk di dalam PT. Tetapi lama-kelamaan ini kan sudah terdaftar, jadi tergantung usahanya dan proyeknya nanti,” jelasnya.
Bupati Minta Pelayanan Perizinan Dipermudah
Bupati Mesak Magai juga meminta DPMPTSP Kabupaten Nabire terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dengan mengedepankan prinsip cepat, mudah, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa proses pengurusan izin usaha bukan sesuatu yang sulit.
“Kita harus membangun kepercayaan masyarakat bahwa mengurus izin usaha bukanlah sesuatu yang sulit, melainkan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan kegiatan usaha,” tegasnya.
Mesak berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami regulasi dan tertib memenuhi kewajiban perizinan, maka dunia usaha di Kabupaten Nabire akan semakin sehat, kompetitif dan berkembang.
Ia menilai peningkatan kualitas dan legalitas usaha masyarakat pada akhirnya dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nabire.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk membangun ekosistem usaha yang tertib, inklusif dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat, terutama Orang Asli Papua, untuk menjadi pelaku pembangunan ekonomi di tanahnya sendiri,” pungkasnya. (MB)






