TIMIKA — Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di Kompleks Perumahan Raffles Residence 3, Kabupaten Mimika, memasuki babak penting. Aipda M, anggota Polres Mimika, kini resmi menyandang status tersangka.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) di kawasan Irigasi. Dalam penyelidikan polisi, korban diduga memiliki hubungan khusus dengan istri Aipda M. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap latar belakang kejadian.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak memastikan proses hukum terhadap Aipda M terus berjalan.
“Ya, kita tegak lurus. Sudah dinyatakan naik ke tersangka,” kata Alredo.
Menurutnya, penyidik telah menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi dalam perkara tersebut. Berkas selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses penelitian.
“Perkembangannya sudah kita lengkapi administrasinya. Tinggal kita pelimpahan saja nanti ke jaksa untuk P21,” ujarnya.
Alredo mengatakan polisi hanya memiliki kewenangan dalam menentukan perbuatan pidana dan pasal yang dikenakan kepada tersangka. Sementara persoalan tuntutan hingga penjatuhan hukuman merupakan kewenangan jaksa dan pengadilan.
“Polisi tidak menentukan hukumannya, hanya menentukan pasal dan perbuatannya,” tegasnya.
Ia memastikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Jika hasil penelitian jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P21, proses hukum terhadap Aipda M akan segera berlanjut ke tahap berikutnya.
“Seperti yang pernah saya sampaikan pembunuhan, toh. Habis itu kita P21, kalau diterima ya sudah langsung naik,” kata Alredo.
Penetapan Aipda M sebagai tersangka menjadi titik penting dalam pengusutan kasus tersebut. Setelah pelimpahan berkas, kewenangan penanganan perkara akan beralih ke jaksa untuk memasuki proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (IT)






