Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

Penembakan di Mimika Berujung Tersangka, Aipda M Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Etty Welerbadge-check


					Penembakan di Mimika Berujung Tersangka, Aipda M Segera Dilimpahkan ke Jaksa Perbesar

TIMIKA — Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di Kompleks Perumahan Raffles Residence 3, Kabupaten Mimika, memasuki babak penting. Aipda M, anggota Polres Mimika, kini resmi menyandang status tersangka.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) di kawasan Irigasi. Dalam penyelidikan polisi, korban diduga memiliki hubungan khusus dengan istri Aipda M. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap latar belakang kejadian.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak memastikan proses hukum terhadap Aipda M terus berjalan.

“Ya, kita tegak lurus. Sudah dinyatakan naik ke tersangka,” kata Alredo.

Menurutnya, penyidik telah menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi dalam perkara tersebut. Berkas selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses penelitian.

“Perkembangannya sudah kita lengkapi administrasinya. Tinggal kita pelimpahan saja nanti ke jaksa untuk P21,” ujarnya.

Alredo mengatakan polisi hanya memiliki kewenangan dalam menentukan perbuatan pidana dan pasal yang dikenakan kepada tersangka. Sementara persoalan tuntutan hingga penjatuhan hukuman merupakan kewenangan jaksa dan pengadilan.

“Polisi tidak menentukan hukumannya, hanya menentukan pasal dan perbuatannya,” tegasnya.

Ia memastikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Jika hasil penelitian jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P21, proses hukum terhadap Aipda M akan segera berlanjut ke tahap berikutnya.

“Seperti yang pernah saya sampaikan pembunuhan, toh. Habis itu kita P21, kalau diterima ya sudah langsung naik,” kata Alredo.

Penetapan Aipda M sebagai tersangka menjadi titik penting dalam pengusutan kasus tersebut. Setelah pelimpahan berkas, kewenangan penanganan perkara akan beralih ke jaksa untuk memasuki proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Meki Nawipa Minta Pengawasan WNA di Papua Tengah Diperkuat

26 Agustus 2026 - 08:48 WIB

IMG 20260826 WA0036

Imigrasi Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Orang Asing di Papua Tengah

26 Agustus 2026 - 08:37 WIB

IMG 20260826 WA0035

33 Perusahaan Tambang di Papua Tengah Pekerjakan Orang Asing, Imigrasi Awasi 261 WNA

26 Agustus 2026 - 08:33 WIB

IMG 20260826 WA0033

Pemprov Papua Tengah Dorong RAD TPB/SDGs Jadi Instrumen Nyata Pembangunan Berkelanjutan

26 Agustus 2026 - 08:29 WIB

IMG 20260826 WA0028

El Nino Diprediksi Berlangsung hingga Awal 2027, Asap Berpotensi Bertahan

26 Agustus 2026 - 08:23 WIB

IMG 20260826 WA0025
Trending di Headline