TIMIKA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemerintah pusat membuka lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat serta merusak kelestarian lingkungan.
YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun menegaskan bahwa hutan Papua bukanlah lahan kosong, melainkan tanah adat yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekologis bagi masyarakat asli Papua. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan hutan seharusnya melibatkan dan menghormati hak ulayat masyarakat adat.
Dalam pernyataannya, YLBH Papua Tengah menilai pembukaan lahan sawit berpotensi menjadi bentuk kepentingan ekonomi tertentu yang melibatkan korporasi besar. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat membawa dampak serius terhadap lingkungan, termasuk deforestasi, kerusakan ekosistem, serta meningkatnya risiko bencana alam.
“Pembukaan lahan sawit di Papua sama artinya dengan mempercepat kerusakan hutan yang selama ini menjadi salah satu penyangga lingkungan dunia. Dampaknya bukan hanya bagi Papua, tetapi juga terhadap perubahan iklim global,” demikian pernyataan Ketua YLBH Papua Tengah.
Yosep juga mengingatkan bahwa pengalaman di sejumlah daerah lain di Indonesia menunjukkan bahwa alih fungsi hutan menjadi perkebunan skala besar kerap berujung pada bencana ekologis, seperti banjir dan longsor, yang pada akhirnya merugikan masyarakat setempat.
Lebih lanjut, YLBH Papua Tengah menilai masyarakat Papua tidak membutuhkan ekspansi perkebunan sawit, melainkan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Masyarakat adat adalah pemilik sah tanah Papua. Pembangunan seharusnya dilakukan dengan menghormati hak-hak mereka, bukan justru mengorbankan ruang hidup demi kepentingan ekonomi,” tegas YLBH.
YLBH Papua Tengah juga menyatakan akan mengonsolidasikan masyarakat sipil dan elemen rakyat Papua apabila pemerintah pusat tetap memaksakan kebijakan tersebut. Mereka menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kebijakan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan penderitaan bagi rakyat Papua. (ET)






