TIMIKA – Tim URC Reserse Mobile Polres Mimika berhasil mengamankan dua terduga pelaku pemerkosaan yang terjadi di Jalan W.R. Supratman, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu M. Amir Rado membenarkan penangkapan terhadap para pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 01.40 WIT di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan Gang Durian Timika. Penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1203 / X / 2026 / SPKT / Polres Mimika / Polda Papua Tengah.
Diterangkan Kasi Humas bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIT. Korban berusia 14 tahun yang saat itu sedang tertidur di rumahnya di Jalan W.R. Supratman, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergantian oleh terduga pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Reserse Mobile melakukan hunting dan berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku di Jalan Hasanuddin hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Dari hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian pemerkosaan, para pelaku sempat nongkrong bersama di rumah seorang teman berinisial I.
Kemudian, kedua terduga pelaku bersama seorang teman lainnya berinisial A (15) diduga merencanakan aksi pencurian di rumah korban. Rencana tersebut diduga diinisiasi oleh A.
Setibanya di lokasi, A diduga berperan berjaga di sekitar pintu rumah, sementara D.S (17) an O.Y (18) masuk ke dalam rumah. Aksi pencurian tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh D.S dan O.Y.
Dalam kejadian itu, terduga pelaku O.Y juga diduga membawa kabur handphone milik korban. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(IT)






