NABIRE — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk komitmen memperkuat pemberantasan korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pemaparan kinerja yang berlangsung di RM Surya Manik, Jalan Yos Sudarso, pada Jumat (12/12), menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya penegakan hukum, tetapi merupakan investasi penting bagi peningkatan kesejahteraan dan pemulihan kepercayaan publik.
Kajari Nabire: Penegakan Hukum Harus Mampu Pulihkan Kepercayaan Publik
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., mengapresiasi seluruh jajarannya yang tetap solid sepanjang 2025.
“Tema HAKORDIA tahun ini Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat menjadi motivasi bagi kami untuk terus maju mewujudkan negara yang bersih dan makmur,” ujar Kajari.
Kajari menjelaskan bahwa seluruh bidang di Kejari Nabire—intelijen, pidana khusus, pidana umum, hingga perdata dan tata usaha negara—telah bekerja maksimal meski menghadapi tantangan wilayah yang luas dan keterbatasan sumber daya.
Bidang Intelijen: Penerangan Hukum Meningkat, DPO Tertangkap Sesuai Target
Bidang intelijen yang dipaparkan oleh Kasi Intel menunjukkan capaian yang melampaui target:
Capaian Intelijen Tahun 2025
* Penangkapan DPO: target 2, realisasi 2.
* Pengamanan & penggalangan informasi: mencapai target 8 kegiatan.
* Penerangan hukum: target 4, terealisasi 6 kegiatan.
* Program Jaksa Masuk Sekolah: 4 kegiatan.
* Program Jaksa Menyapa: target 4, terealisasi 9 kegiatan.
* Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat: 4 kegiatan (rapat & pengecekan lapangan).
* Posko Kejaksaan: 18 posko (10 di bandara, 8 di pelabuhan), melampaui target 12.
* Kampanye anti korupsi: 2 kegiatan.
Program penerangan hukum dan penyuluhan dianggap penting dalam mencegah kejahatan sejak dini.
Bidang Pidsus: Dua Kasus Naik Penyidikan, 14 Saksi RSUD Sudah Diperiksa
Pada bidang pidana khusus (Pidsus), Kasi Pidsus memaparkan:
Tahap Penyelidikan
* 5 penyelidikan berjalan.
* 2 perkara naik ke penyidikan, yaitu:
1. Dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Nabire tahun 2003.
2. Dugaan korupsi penyalahgunaan dana dan aset RSUD Nabire tahun anggaran 2003–2005.
* 2 perkara masih dalam permintaan keterangan (pembayaran lokasi dan pembangunan asrama mahasiswa Nabire di Timika).
Tahap Penyidikan
* 2 perkara:
Korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD (lanjutan dari penyelidikan).
Dugaan penyalahgunaan pendapatan BLUD RSUD Nabire.
Terkait kasus RSUD, Kajari menegaskan:
“Kami sudah memeriksa 14 saksi. Proses ini membutuhkan ketelitian, khususnya terkait hak-hak tenaga kesehatan dan potensi kerugian negara. Mohon masyarakat bersabar, karena penyidikan memiliki tahapan standar yang harus kami jalankan.”
Penuntutan: Lima Perkara Berjalan, Dua Sudah Dieksekusi
Bidang penuntutan mencatat progres signifikan:
Capaian Penuntutan
* 5 perkara ditangani, terdiri dari:
4 perkara korupsi fasilitas kredit fiktif senilai Rp188 miliar di Bank Papua Cabang Enarotali.
1 perkara korupsi perjalanan dinas.
* 2 perkara telah dieksekusi.
* Sebagian perkara lain berada pada tahap kasasi, banding, atau persidangan.
Bidang Eksekusi: Empat Terpidana Dipenjara, Rp 1,6 Miliar Diselamatkan
Bidang eksekusi menunjukkan hasil nyata:
Eksekusi Terpidana
* 4 terpidana dieksekusi, antara lain:
Haji Hade: 10 bulan penjara (kasus perpajakan).
HMC: 8 tahun penjara (korupsi irigasi).
YPF & BH: 3 tahun & 8 tahun (kasus kredit fiktif).
Pemulihan Aset Negara
* Total penyelamatan keuangan negara: Rp1,6 miliar.
* Penyitaan satu unit tanah 172 m² beserta bangunan di Ciracas, Jakarta Timur.
* Pelelangan barang bukti berlangsung aktif, termasuk HP, motor, kayu, hingga genset.
Selain itu, hasil penjualan langsung barang bukti tindak pidana telah menyumbang Rp452.550.000 sebagai PNBP.
Bidang Pidum: 187 Laporan Masuk, 119 Perkara Dilimpahkan
Bidang pidana umum (Pidum) mencatat:
Data Pidum 2025
* Laporan masyarakat / SPDP: 187.
* Pemeriksaan: 110 perkara.
* Perkara dilimpahkan ke pengadilan: 119.
* Putusan hakim: 85 perkara.
* Eksekusi putusan: 84 perkara
(1 perkara tertunda karena terpidana sedang ditahan di Timika).
Keadilan Restoratif
Dari target 6 perkara yang berpotensi RJ (Restorative Justice), Kejari Nabire berhasil menyelesaikan 4 perkara.
Bidang Datun: Kerja Sama Meningkat, SKK Non-Litigasi Capai 100%
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat perkembangan signifikan:
* Penandatanganan MOU bersama seluruh kabupaten di wilayah hukum Kejari Nabire.
* Surat Kuasa Khusus (SKK) Non-Litigasi: 12 perkara (target 6, tercapai 100%).
* Pendampingan dana desa di beberapa kabupaten.
* Layanan Halo Kejaksaan: 12 interaksi masyarakat.
Kajari menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang berdedikasi meski menghadapi keterbatasan SDM namun bekerja melayani wilayah yang luas.
Penahanan Tersangka RSUD Kembali Dimasukkan ke Rutan
Terkait perkembangan kasus RSUD, Kajari menjelaskan:
“Majelis hakim sebelumnya mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota, namun setelah pergantian majelis, penahanan kembali dialihkan ke rutan. Tadi malam sudah dilaksanakan penetapan hakim.”
Persidangan direncanakan berlangsung minggu depan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Kejari Nabire Siap Lanjutkan Pemberantasan Korupsi di Tahun 2026
Kajari menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan berjalan sesuai SOP dan asas kehati-hatian.
“Kami tidak berhenti. Percayalah, ketika waktunya tepat, kami akan ekspose. Kami bekerja senyap, tapi hasilnya akan terlihat.” ujarnya. (MB)






