Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Pemkab Mimika Siapkan RTH Baru di Eks Pasar Lama, Diproyeksikan Jadi Ikon Kota

Etty Welerbadge-check


					Pemkab Mimika Siapkan RTH Baru di Eks Pasar Lama, Diproyeksikan Jadi Ikon Kota Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai merancang pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan eks Pasar Lama, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Rencana tersebut dibahas dalam seminar pendahuluan yang berlangsung Senin (17/11/2025) di Timika.

Dalam penyusunan konsepnya, Dinas PUPR menggandeng PT. Arina Adicipta. Perusahaan tersebut bertugas menyiapkan perencanaan, termasuk kajian penataan prasarana, sarana, serta kebutuhan pendukungnya.

Tenaga Ahli PT. Arina Adicipta, Andi Tenri Tappu, mengungkapkan bahwa masterplan kawasan sudah dirancang sejak tahun sebelumnya dan hasil kajian menunjukkan lokasi tersebut layak dikembangkan.

“Eks lapangan Pasar Lama ini punya potensi besar. Lahan juga sudah resmi menjadi aset pemerintah, sehingga proses pengembangannya lebih mudah dan tidak berhadapan dengan sengketa,” jelas Andi.

Konsep: Jogging Track dan Ruang UMKM

Andi menyebut, rancangan awal RTH mengutamakan keberadaan jogging track sebagai elemen utama. Namun, area tersebut juga akan menyediakan ruang bagi pelaku UMKM untuk menjual berbagai produk kerajinan. RTH dirancang tanpa pagar, agar tetap terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Mengenai pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan opsi relokasi agar tidak ada kelompok yang dirugikan.

“Pedagang, termasuk penjual ikan, akan dipindahkan ke lokasi yang sudah disiapkan OPD terkait. Harapannya, pembangunan RTH tetap berjalan dan pedagang pun tetap dapat mencari nafkah,” ujarnya.

Pemkab: Timika Butuh RTH sebagai Ruang Aman Publik

Sekretaris Dinas PUPR, Piter Edoway, menyampaikan bahwa pemerintah akan serius mengawal pembangunan RTH. Menurutnya, meski Mimika menjadi daerah yang dihuni beragam suku bahkan warga asing, hingga kini kota ini belum memiliki RTH yang representatif.

“RTH penting untuk ruang publik yang aman dan nyaman. Kita ingin lapangan itu tidak lagi menjadi tempat untuk mabuk-mabukan, tetapi menjadi ruang bagi warga untuk beraktivitas positif,” kata Piter.

Target Pembangunan Dimulai 2026

Setelah seminar pendahuluan ini, Dinas PUPR bersama tim ahli akan menggelar seminar akhir pada awal Desember. Jika semua tahapan selesai, pembangunan fisik RTH ditargetkan dapat dimulai pada tahun 2026.

RTH tersebut juga akan mengusung unsur kearifan lokal. Pemerintah berencana melibatkan Lemasa dan Lemasko untuk menentukan nama serta ikon yang akan dibangun, sehingga kawasan ini benar-benar mencerminkan identitas budaya Mimika. (Etty)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPINI : BEREBUT EMAS DI MAKIMI, MASYARAKAT ADAT DAPAT APA?

24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

WhatsApp Image 2026 10 24 at 04.29.28

Bawaslu Mimika Buka Ruang Kritik, Siapkan Lima Agenda Penguatan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 11:09 WIB

IMG 20261024 WA0085

KPU Mimika Tunggu Revisi UU Pemilu, Pendidikan Pemilih Terus Berjalan

24 Oktober 2026 - 11:05 WIB

IMG 20261024 WA0083

HUT IDI ke-76, Pelkesi Bagikan Kacamata Baca Gratis ke Warga 

24 Oktober 2026 - 11:01 WIB

IMG 20261024 WA0081

IDI Kabupaten Mimika Gelar Baksos Kesehatan Gratis di PKM Mapurujaya

24 Oktober 2026 - 10:55 WIB

IMG 20261024 WA0079
Trending di Headline