MERAUKE — Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Papua Selatan menyatakan sikap tegas terhadap tindakan dan kebijakan pemerintah yang dinilai melanggar hak-hak masyarakat adat serta melemahkan nilai budaya orang asli Papua.
Dalam pernyataan resmi bertajuk “Krisis Sosial-Budaya dan Kegagalan Negara dalam Melindungi Hak-Hak Rakyat Papua Selatan”, yang dikeluarkan pada 2 November 2025 di Merauke, aliansi menilai bahwa tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang membakar mahkota burung Cenderawasih merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip perlindungan budaya dan hukum konservasi.
“Pemusnahan mahkota Cenderawasih tanpa konsultasi adat adalah bentuk pengabaian terhadap martabat budaya dan hak hidup orang asli Papua. Negara gagal menjalankan kewajibannya melindungi nilai-nilai luhur rakyat Papua Selatan,” tegas Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Papua Selatan dalam pernyataannya.
Aliansi menilai, berbagai kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga memperparah ketimpangan sosial-ekonomi dan meningkatnya kriminalitas di wilayah Papua Selatan.
Fenomena tersebut, menurut mereka, menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjalankan amanat otonomi khusus dan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi bagian dari sistem yang membiarkan penderitaan sosial dan budaya terus berlangsung,” tulis aliansi dalam dokumen sikapnya.
Aliansi menilai bahwa tindakan BBKSDA Papua yang memusnahkan simbol budaya berupa mahkota Cenderawasih bertentangan dengan Permen LHK No. 26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Satwa Liar Dilindungi.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa barang bukti satwa dilindungi seharusnya dititipkan di museum atau lembaga konservasi, bukan dimusnahkan secara sepihak.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa Majelis Rakyat Papua Selatan (MRP Selatan) dan Gubernur Papua Selatan memiliki tanggung jawab hukum berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021 untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan pemerintahan yang berkeadilan.
Tuntutan Aliansi
Dalam pernyataannya, Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Papua Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan kritis kepada pemerintah daerah dan pusat, di antaranya:
Kepada Majelis Rakyat Papua Selatan (MRP Selatan):
1. Mengadakan sidang luar biasa untuk mengevaluasi tindakan yang melukai martabat budaya masyarakat adat.
2. Menyusun Perdasus perlindungan simbol budaya adat seperti mahkota Cenderawasih.
3. Membentuk tim pemantauan sosial-budaya dan keamanan masyarakat adat.
Kepada Gubernur Papua Selatan:
1. Menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pemulihan nilai adat dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
2. Melakukan reformasi birokrasi di sektor hukum, sosial, dan ketenagakerjaan.
3. Menetapkan status darurat sosial-budaya di wilayah terdampak.
Kepada Pemerintah Pusat dan Kementerian LHK:
1. Menindak tegas pejabat BBKSDA Papua yang melakukan pemusnahan simbol budaya tanpa konsultasi adat.
2. Membentuk mekanisme nasional perlindungan budaya dan simbol adat di wilayah Papua.
Selain itu, aliansi menuntut adanya transparansi data sosial dan kriminalitas, serta penegakan hukum berkeadilan berbasis kearifan lokal dan hak asasi manusia (HAM).
Aliansi menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik dari seluruh elemen mahasiswa, pemuda, dan rakyat Papua Selatan terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.
“Setiap pengabaian terhadap nilai adat, pelanggaran HAM, dan pembiaran terhadap ketimpangan sosial adalah pelanggaran terhadap hukum nasional dan kemanusiaan. Kami berdiri untuk menuntut keadilan dan menghormati martabat orang asli Papua,” tutup pernyataan itu. (MB)








