NABIRE — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menegaskan pentingnya proses legitimasi dan penataan kelembagaan adat sebagai dasar utama dalam memperkuat posisi masyarakat adat Mee-Pago di Papua Tengah, sebelum melangkah pada pembentukan peraturan daerah (Perda) atau pengakuan formal lainnya.
Menurut Gobai, legitimasi sebuah organisasi adat tidak dapat diperoleh hanya melalui proses legal formal seperti akta notaris, melainkan harus melalui pengesahan masyarakat adat itu sendiri lewat mekanisme musyawarah adat di tingkat bawah.
“Yang terlebih dahulu harus dilakukan itu kan legitimasi. Untuk memperoleh legitimasi itu melalui proses demokrasi, sosialisasi dari kampung ke kampung, dari keret ke keret, dari marga ke marga, sampai distrik. Setelah di tingkat bawah itu sudah jelas, baru naik ke tingkat atas. Itu yang disebut musyawarah,” jelas Gobai saat ditemui awak media di Nabire, Selasa (14/10/2025).
Gobai mencontohkan pengalamannya saat membentuk Dewan Adat Paniai, yang membutuhkan waktu hampir dua tahun melalui tahapan sosialisasi dan konsolidasi dari kampung ke kampung. Proses panjang tersebut, kata dia, menjadi fondasi kuat bagi lahirnya lembaga adat yang benar-benar memiliki dukungan dari masyarakat adat di wilayahnya.
“Idealnya sebuah organisasi adat itu terlebih dahulu harus mendapatkan legitimasi dari masyarakat adatnya sendiri, atau melalui perwakilan yang dipilih oleh masyarakat adat di masing-masing kampung,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat adat memiliki struktur tersendiri yang perlu diatur dengan jelas, mulai dari wilayah adat, marga, hingga pemerintahan adat. Karena itu, penataan kelembagaan adat menjadi langkah penting sebelum membahas regulasi seperti Perda.
Gobai juga menyebutkan bahwa di wilayah Papua Tengah sudah terdapat sejumlah lembaga adat yang memiliki struktur dan wilayah masing-masing, seperti di Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai, hingga Mimika.
“Kalau bicara Mepago, di dalamnya ada banyak suku — masing-masing suku punya kelembagaan adat sendiri, ada marga dan wilayah adatnya. Misalnya suku Moni, Dani, atau Mee, wilayah adatnya melintas beberapa kabupaten seperti Paniai, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, bahkan Puncak Jaya,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Gobai menilai pemerintah daerah dan DPR dapat menyesuaikan regulasi daerah berdasarkan kondisi kelembagaan adat yang sudah tertata. Ia menyebut, pembahasan PETA perlindungan masyarakat adat sebelumnya telah mencakup pengaturan mengenai wilayah adat dan hak-hak masyarakat adat.
“Yang paling penting itu penataan masyarakat adat di tingkat bawah harus dilakukan agar hak-hak masyarakat adat dapat dipastikan, termasuk wilayah dan kekayaan alam yang ada di dalamnya,” pungkas Gobai. (MB)






