TIMIKA – Barang bukti 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal terus dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Mimika. Oleh karena itu Sat Reskrim Polres Mimika akan mengirim sampel ke Pertamina untuk dilakukan uji lab.
“Kita akan lakukan uji lab ke Pertamina. Jadi kita akan ambil sampel, juga kita akan berkomunikasi dengan ahli apakah ini BBM subsidi atau non subsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi juga pemilik BBM.
“Kita juga sudah periksa para saksi juga pemilik BBM dan sekarang kita membuktikan dengan cara uji lab. Dari keterangan pemilik itu BBM akan dipakai untuk pekerjaan proyek, belum ada indikasi yang lain,” ujar Rian.
Perlu diketahui bahwa terkait dengan barang bukti 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal itu pertama kali terkuak pada tanggal 19/08/2025 lalu di Kampung Uta Distrik Mimika Barat Tengah, Mimika, Papua Tengah ketika ditemukan saat dimuat dalam long boat. (IT)