NABIRE — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Satker PJN Wilayah 7 Nabire, Ir. Daud M. Merauje, ST, menyampaikan keterangan tertulis kepada awak media pada Jumat (3/10), menanggapi pemberitaan sebelumnya yang disiarkan melalui salah satu media local di Nabire terkait permintaan pembangunan jalan dua jalur oleh Ketua MRP Papua Tengah dalam rangka mendukung Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah yang telah berusia 3 tahun.
Saat ini, Satker PJN 1 Nabire Provinsi Papua Tengah tengah melaksanakan kegiatan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Nabire – Wanggar, yang merupakan akses utama menuju Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Pekerjaan ini masuk dalam Tahun Anggaran 2025 dan saat ini dalam tahap pelaksanaan.
Target Kegiatan pelebaran jalan ini bertujuan untuk menyesuaikan lebar jalan menuju standar jalan nasional, dengan memperhatikan kondisi lahan yang tersedia. Rencana pelebaran mencakup:
• Lebar aspal yang direncanakan: 7,8 meter
• Total lebar (termasuk saluran): 12,5 – 12,8 meter
• Lebar eksisting (aspal lama): 6 meter
• Total lebar eksisting (termasuk drainase): 11 meter
Terkendala permintaan dua jalur, terkait permintaan agar jalan dibangun menjadi dua jalur plus median tengah dan trotoar, perlu diketahui bahwa untuk mewujudkan itu dibutuhkan lahan dengan lebar minimal 24–25 meter. Saat ini, lahan tersebut belum tersedia.
“Kami telah berkoordinasi secara bertahap dan berjenjang dengan Pemerintah Daerah sejak awal tahun 2025 terkait pembebasan lahan. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkrit, sehingga pembangunan jalan dua jalur belum dapat dilaksanakan,” katanya.
Sebagai acuan, perlu disampaikan bahwa Permen PU No. 20/PRT/M/2010 merupakan dasar hukum tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Peraturan ini mengatur pemanfaatan ruang milik jalan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Cakupan Pekerjaan TA 2025:
• Ruas Jalan Nasional Nabire – Wanggar
• Total panjang penanganan: 18,55 KM
• Penanganan Tahun 2025: 11 KM (terbagi dalam dua segmen: 7 KM dan 4 KM)
Segmen 1 (7 KM): Mulai dari Perempatan Hotel Adaman hingga Pasar SP.1.
Namun dalam pelaksanaan ditemukan sejumlah kendala lapangan, khususnya terkait pemanfaatan Daerah Milik Jalan (Damija) dan Ruang Milik Jalan (Rumija), sebagaimana diatur dalam Permen PU tersebut.
Fasilitas umum yang terdampak antara lain:
• Tiang listrik (PLN)
• Tiang dan kabel telepon (Telkom), termasuk kabel bawah tanah
• Lampu PJU dan lampu lalu lintas
• Pipa air (PDAM)
• Papan reklame
“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada pihak-pihak terkait untuk mendukung relokasi fasilitas tersebut,” tambahnya lagi.
Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan kepada instansi dan pihak terkait. Pasar SP.1 dan pertokoan di sekitarnya, khususnya di Perempatan SP.1, juga akan terdampak langsung. Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepala Distrik Nabire Barat dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire yang membidangi pengelolaan pasar.
“Kami sangat berharap adanya kerja sama dari Distrik Nabire Barat dan Pemerintah Kabupaten Nabire agar pekerjaan pelebaran jalan dapat berjalan kontinu, tanpa harus melewati atau menunda segmen pasar SP.1,” tambahnya.
Dukungan Semua Pihak Sangat Diharapkan
Saya, selaku Plt. PPK 1.2 Papua Tengah, menyampaikan harapan dan ajakan kepada:
• Bapak Gubernur Provinsi Papua Tengah
• Bapak Bupati Kabupaten Nabire
• Seluruh masyarakat di sepanjang ruas Nabire – Wanggar untuk bersama-sama mendukung kelancaran pelaksanaan proyek ini, demi mewujudkan akses yang lebih baik menuju pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah. (MB)








