NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah resmi menandatangani kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang berlangsung di aula kantor DPR Papua Tengah, Senin (29/9/2025).
Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari dinamika pembangunan daerah serta perkembangan situasi yang memerlukan penyesuaian kebijakan.
“Dokumen perubahan KUA dan PPAS ini disusun berdasarkan Perubahan RKPD yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2025. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan asumsi ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta penanganan persoalan aktual yang mendesak,” ujar Gubernur.
Gubernur Nawipa menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui perubahan KUA-PPAS 2025, pemerintah menargetkan sejumlah prioritas utama, yakni:
* Peningkatan layanan dasar masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
* Optimalisasi potensi ekonomi daerah untuk pertumbuhan yang inklusif.
* Penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama yang baik dalam proses pembahasan ini. Semoga sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kesejahteraan seluruh masyarakat Papua Tengah,” pungkas Gubernur.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, Pemprov Papua Tengah selanjutnya akan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (MB)








