Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Natalius Pigai Tegaskan Pemulihan Hak Korban Kerusuhan Jadi Prioritas

adminbadge-check


					Natalius Pigai Tegaskan Pemulihan Hak Korban Kerusuhan Jadi Prioritas Perbesar

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemulihan hak korban imbas kerusuhan pasca demonstrasi akhir Agustus 2025 merupakan tanggung jawab penuh negara. Pemerintah, kata Pigai, tidak akan membiarkan korban dan keluarganya menanggung beban sendiri.

“Pemulihan korban, baik yang meninggal dunia, luka berat, maupun luka ringan, adalah kewajiban negara. Bentuknya meliputi kompensasi, rehabilitasi, hingga bantuan medis dan sosial,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sejak 29 Agustus lalu, langkah pemulihan telah dilakukan. Wakil Menteri HAM turun langsung menemui keluarga korban, sementara Presiden Prabowo Subianto juga menyambangi keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Kehadiran negara, menurut Pigai, menjadi simbol penting bahwa korban tidak dibiarkan sendiri.

Pemerintah melalui Kementerian HAM bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk mengidentifikasi para korban serta menyalurkan bantuan. Tim gabungan diturunkan ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, hingga Sulawesi Selatan.

“Semua biaya pemulihan korban, termasuk perawatan medis, ditanggung negara. Data detail jumlah korban dan bantuan yang diberikan akan diumumkan setelah proses identifikasi selesai,” jelas Pigai.

Selain itu, pemerintah juga memastikan pendekatan remedi berbasis keadilan. Pemulihan tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga psikososial melalui layanan pemulihan trauma, rehabilitasi, restitusi, hingga kompensasi sesuai standar hak asasi manusia dan kovenan internasional.

Pigai menambahkan, bagi demonstran yang ditahan namun tidak terlibat perusakan, hak-hak dasar seperti beribadah, layanan kesehatan, dan bantuan hukum tetap dijamin.

“Negara harus hadir bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memulihkan harkat dan martabat korban. Itulah prinsip utama HAM,” tegasnya.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bapouda, 11 Orang Meninggal Dunia

9 September 2026 - 01:34 WIB

IMG 20260909 WA0002

Polres Mimika Peringati Hari Jadi Polwan ke-78, Kapolres Tekankan Etika dan Dedikasi

9 September 2026 - 01:21 WIB

IMG 20260908 WA0045

Kasat Polairud: Tidak Ada Illegal Fishing, Namun Nelayan Lokal Kerap Dibajak

9 September 2026 - 01:10 WIB

IMG 20260908 WA0031

Polairud Polres Mimika Rutin Patroli Pesisir, Jangkauan Akan Diperluas hingga Amar

8 September 2026 - 07:33 WIB

IMG 20260908 WA0031

Beberapa Hari Tak Ada Kabar, Seorang Karyawan Ditemukan Meninggal di Timika

8 September 2026 - 07:29 WIB

IMG 20260908 WA0030
Trending di Headline