Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, Tiga WBP Langsung Bebas

Etty Welerbadge-check


					Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, Tiga WBP Langsung Bebas Perbesar

TIMIKA – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Timika menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dimomen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, tiga orang warga binaan dinyatakan langsung bebas dan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong di Lapas Kelas IIB Timika, Minggu (17/08/2025).

“Tadi saya sampaikan kepada mereka yang menerima remisi supaya bersyukur, karena ini hasil mereka ikut aturan, sadar dan disiplin. Sehingga pemerintah betul-betul memberikan perhatian kepada mereka,”ujar Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat ditemui seusai menyerahkan remisi secara simbolis.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup berpesan kepada tiga WBP yang bebas untuk tidak kembali lagi dan mengulangi perbuatan yang sama.

“Ingat setelah bebas ini jangan mengulang lagi dan jangan kembali lagi. Jadilah warga yang baik dan sadar akan hukum, kemudian menata hidup lebih baik kedepan,”pesan Emanuel.

Sementara itu Kepala Lapas Yunus Mansur Gafur menerangkan bahwa untuk tahun ini dalam rangka peringatan HUT RI, pemberian remisi ada 2 yakni remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.

“Untuk remisi dasawarsa ini diberikan setiap 10 tahun. Sementara remisi umum itu punya tahapan, dimana tahapan tahun pertama dapat 1 bulan, tahun ke dua dapat 2 bulan dan seterusnya,”terangnya.

Disampaikan Kalapas, untuk yang menerima remisi umum sebanyak 191 orang, sedangkan yang memperoleh remisi dasawarsa sebanyak 207 orang.

“Jadi yang mendapatkan remisi itu tentu memenuhi syarat subtansi. Syarat subtansi itu berkelakuan baik karena itu yang dinilai.
Kemudian syarat administratif, dimana syarat administratif itu dia tidak terdaftar dalam register F, juga tidak pernah melakukan pelanggaran serta tidak ada perkara lain,”kata Yunus.

Kata Kalapas, dalam pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa, ada 3 orang yang langsung bebas.

“Mereka juga memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa, maka setelah dihitung pengurangan masa pidananya hari ini mereka harus bebas. Jadi dari 3 orang ini, duanya terlibat kasus narkoba dan satunya kasus pencurian,” kata Yunus. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020

SAPA Foundation Gelar English Competition bagi Pelajar di Deiyai

29 Mei 2026 - 12:38 WIB

IMG 20260529 WA0028
Trending di Headline