Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

News

Satu WNA Asal PNG Diamankan Tim Opsnal Narkoba Polresta Beserta Barang Bukti Ganja

adminbadge-check


					Satu WNA Asal PNG Diamankan Tim Opsnal Narkoba Polresta Beserta Barang Bukti Ganja Perbesar

JAYAPURA – Sebanyak 98 bungkus plastik bening berisikan ganja berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba dari tangan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea bertempat di Argapura pada Selasa (14/05) siang.

 

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H., Kasi Humas AKP Muh. Anwar bertempat di Mapolresta, Jumat (17/5) siang.

 

Kapolresta menerangkan, terduga pelaku tersebut berinisial HH (23) yang merupakan warga asli Papua New Guinea yang sedang bersiap untuk melakukan transaksi di wilayah Argapura langsung digrebek sama tim opsnal narkoba Polresta ketika itu.

 

“Jadi, awalnya tim opsnal Sat narkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis Ganja di salah satu rumah yang berada di Argapura bawah distrik Jayapura selatan. Pada saat dilakukan penggerebekan anggota opsnal langsung mengamankan 1 orang WNA (Papua New Guinea) bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotikan jenis ganja,” terang Kapolresta KBP Victor Mackbon.

 

Lanjut Kapolresta, dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Plastik besar abu-abu yang di lakban warna bening, 2 kantong plastik hitam sedang yang di lakban warna coklat, 2 plastik hitam ukuran sedang yang di lakban warna bening, 1 plastik bening ukuran sedang yang di lakban warna coklat dan 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 Kg.

 

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.

 

Kapolresta juga menambahkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran Narkotika di Kota Jayapura sebagaimana atensi pihaknya kepada personel di sat narkoba.

 

“Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” pungkas Kapolresta.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konflik Kwamki Narama Belum Berakhir, Satu Warga Meninggal 

17 April 2026 - 11:23 WIB

IMG 20260417 WA0215

Pemkab Mimika Dukung Pembangunan Wisma Unio Keuskupan Timika 

17 April 2026 - 11:14 WIB

IMG 20260417 WA0210

Merajut Silaturahmi, Kemenag Mimika Gelar Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

17 April 2026 - 11:08 WIB

IMG 20260417 WA0211

Tujuh Siswa Alami Gejala Usai Konsumsi MBG, BGN Sebut Alergi Udara

17 April 2026 - 11:00 WIB

IMG 20260417 WA0198

Konflik Puncak Papua Tengah, Pemerintah Kutuk Serangan yang Sasar Warga sipil

17 April 2026 - 10:53 WIB

IMG 20260417 WA0185
Trending di Headline