Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Apresiasi Kinerja Kejari, Tokoh Masyarakat Berharap Ungkap Kasus Korupsi Jangan Tebang Pilih

Etty Welerbadge-check


					Apresiasi Kinerja Kejari, Tokoh Masyarakat Berharap Ungkap Kasus Korupsi Jangan Tebang Pilih Perbesar

TIMIKA – Tokoh masyarakat memberikan apresiasi atas kinerja dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang sudah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

“Sebagai tokoh masyarakat dan juga selaku tokoh lembaga adat suku Kamoro kami berikan apresiasi,” ucap Marianus Maknaipeku, Rabu (28/05/2025).

Menurutnya, dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan ini merupakan suatu pekerjaan hukum yang harus dilakukan dan ditegakkan.

“Kami sangat mendukung untuk memberantas kasus-kasus korupsi seperti ini,” ujar Marianus.

Selain itu dirinya berharap dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi itu jangan tebang pilih, melainkan harus merata.

“Kalau ada sikat dan libas semua. Kami masyarakatnya kecil sekarang lagi menanti kapan ada pengungkapan kasus-kasus besar lainnya, karena kami masyarakat kecil yang kasih uang ke negara lewat pajak,” harap Marianus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah resmi menetapkan seorang tersangka berinisial MP dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan tersangka yang selaku penyedia jasa dari CV. KA dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT: 01/R.1.19/Fd.2/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025.

MP disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) yang dibiayai APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,14 miliar.

Dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak proyek sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp771.800.064,00, berdasarkan hasil penghitungan dari tim penyidik. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Puncak Salurkan Bansos Rp22,1 Miliar untuk Warga di 25 Distrik

25 Juni 2026 - 10:35 WIB

IMG 20260624 WA0016

Dinkes Deiyai Fokus Akreditasi 10 Puskesmas untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

25 Juni 2026 - 10:06 WIB

IMG 20260625 WA0084

Pos Peka Jadi Andalan Jaga Kamtibmas, Polres Mimika Gelar Lomba dan Siapkan Hadiah Pembinaan

25 Juni 2026 - 09:39 WIB

IMG 20260625 WA0048

Polres Mimika Gelar Anjangsana Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Kunjungi Personel dan Bhayangkari yang Sakit Menahun

25 Juni 2026 - 09:32 WIB

IMG 20260625 WA0047

Kepala Suku Sosialisasikan PSN dan Manfaatnya ke Masyarakat Distrik Tingginambut

25 Juni 2026 - 09:22 WIB

IMG 20260625 WA0109
Trending di Headline