TIMIKA – Tokoh masyarakat memberikan apresiasi atas kinerja dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang sudah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.
“Sebagai tokoh masyarakat dan juga selaku tokoh lembaga adat suku Kamoro kami berikan apresiasi,” ucap Marianus Maknaipeku, Rabu (28/05/2025).
Menurutnya, dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan ini merupakan suatu pekerjaan hukum yang harus dilakukan dan ditegakkan.
“Kami sangat mendukung untuk memberantas kasus-kasus korupsi seperti ini,” ujar Marianus.
Selain itu dirinya berharap dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi itu jangan tebang pilih, melainkan harus merata.
“Kalau ada sikat dan libas semua. Kami masyarakatnya kecil sekarang lagi menanti kapan ada pengungkapan kasus-kasus besar lainnya, karena kami masyarakat kecil yang kasih uang ke negara lewat pajak,” harap Marianus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah resmi menetapkan seorang tersangka berinisial MP dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.
Penetapan tersangka yang selaku penyedia jasa dari CV. KA dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT: 01/R.1.19/Fd.2/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025.
MP disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) yang dibiayai APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,14 miliar.
Dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak proyek sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp771.800.064,00, berdasarkan hasil penghitungan dari tim penyidik. (IT)






