Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Apresiasi Kinerja Kejari, Tokoh Masyarakat Berharap Ungkap Kasus Korupsi Jangan Tebang Pilih

Etty Welerbadge-check


					Apresiasi Kinerja Kejari, Tokoh Masyarakat Berharap Ungkap Kasus Korupsi Jangan Tebang Pilih Perbesar

TIMIKA – Tokoh masyarakat memberikan apresiasi atas kinerja dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang sudah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

“Sebagai tokoh masyarakat dan juga selaku tokoh lembaga adat suku Kamoro kami berikan apresiasi,” ucap Marianus Maknaipeku, Rabu (28/05/2025).

Menurutnya, dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan ini merupakan suatu pekerjaan hukum yang harus dilakukan dan ditegakkan.

“Kami sangat mendukung untuk memberantas kasus-kasus korupsi seperti ini,” ujar Marianus.

Selain itu dirinya berharap dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi itu jangan tebang pilih, melainkan harus merata.

“Kalau ada sikat dan libas semua. Kami masyarakatnya kecil sekarang lagi menanti kapan ada pengungkapan kasus-kasus besar lainnya, karena kami masyarakat kecil yang kasih uang ke negara lewat pajak,” harap Marianus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah resmi menetapkan seorang tersangka berinisial MP dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan tersangka yang selaku penyedia jasa dari CV. KA dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT: 01/R.1.19/Fd.2/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025.

MP disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) yang dibiayai APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,14 miliar.

Dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak proyek sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp771.800.064,00, berdasarkan hasil penghitungan dari tim penyidik. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Tahun Melangkah Bersama: TK Santa Theresia Keniapa Wisudakan Angkatan Kelima, Selempang dan Tongkat Jadi Simbol Kesiapan Menuju Masa Depan

7 Juni 2026 - 10:14 WIB

IMG 20260607 WA0053

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga 

7 Juni 2026 - 10:08 WIB

IMG 20260607 WA0194

Pemkab Mimika dan PTFI Tutup Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Sinergi Kunci Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

7 Juni 2026 - 10:05 WIB

IMG 20260607 WA0046

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Dorong UMKM Papua Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk

7 Juni 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260607 WA0032

Sosialisasi WHO 2026 Dorong UMKM Papua Percepat Sertifikasi Halal

7 Juni 2026 - 09:50 WIB

IMG 20260607 WA0030
Trending di Headline