Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Headline

Apresiasi Kinerja Kejari, Tokoh Masyarakat Berharap Ungkap Kasus Korupsi Jangan Tebang Pilih

Etty Welerbadge-check


					Apresiasi Kinerja Kejari, Tokoh Masyarakat Berharap Ungkap Kasus Korupsi Jangan Tebang Pilih Perbesar

TIMIKA – Tokoh masyarakat memberikan apresiasi atas kinerja dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang sudah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

“Sebagai tokoh masyarakat dan juga selaku tokoh lembaga adat suku Kamoro kami berikan apresiasi,” ucap Marianus Maknaipeku, Rabu (28/05/2025).

Menurutnya, dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan ini merupakan suatu pekerjaan hukum yang harus dilakukan dan ditegakkan.

“Kami sangat mendukung untuk memberantas kasus-kasus korupsi seperti ini,” ujar Marianus.

Selain itu dirinya berharap dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi itu jangan tebang pilih, melainkan harus merata.

“Kalau ada sikat dan libas semua. Kami masyarakatnya kecil sekarang lagi menanti kapan ada pengungkapan kasus-kasus besar lainnya, karena kami masyarakat kecil yang kasih uang ke negara lewat pajak,” harap Marianus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah resmi menetapkan seorang tersangka berinisial MP dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan tersangka yang selaku penyedia jasa dari CV. KA dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT: 01/R.1.19/Fd.2/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025.

MP disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) yang dibiayai APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,14 miliar.

Dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak proyek sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp771.800.064,00, berdasarkan hasil penghitungan dari tim penyidik. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum PGGPT Dorong Rekonsiliasi Konflik Dua Kelompok Warga di Kapiraya, Soroti Dampak Pendulangan Emas

17 Februari 2026 - 14:52 WIB

Img 20260217 wa0033

Miras Lokal Masih Saja Ditemukan di Pelabuhan, Puluhan Liter Disita Polisi

17 Februari 2026 - 14:46 WIB

Img 20260217 wa0003

Pascapenyerangan di Mile Point 50, Polisi Lakukan Olah TKP

17 Februari 2026 - 14:42 WIB

Img 20260217 wa0001

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026 

17 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260217 wa0026

HUT ke-3 PGGPT, Gereja Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Papua Tengah

17 Februari 2026 - 13:29 WIB

Img 20260217 wa0024
Trending di Headline