Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Tiga Warga Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Diamankan Bersama Miras Lokal Siap Jual 

Etty Welerbadge-check


					Tiga Warga Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Diamankan Bersama Miras Lokal Siap Jual  Perbesar

TIMIKA – Nekat menjual miras lokal tanpa ijin edar jenis sopi, tiga penjual akhirnya diamankan oleh pihak keamanan dalam hal ini Polsek Mimika Baru.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial LR merupakan seorang perempuan (IRT) dan dua orang lainnya berinisial PG alias dan ER ini diamankan pada Senin malam (21/04/2025) di Kelurahan Kamoro Jaya SP I, Distrik Wania.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menyampaikan bahwa apa yang dilakukan ini sebagai langkah awal menekan maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi diwilayah hukum Polsek Mimika Baru.

“Hal ini kami lakukan sebagai langkah awal menekan ancaman gangguan kamtibmas khususnya terkait maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilkum Polsek Mimika Baru,” katanya, Selasa (22/04/2025).

Lanjutnya,”Kami akan terus melakukan upaya-upaya serupa guna meminimalisir hal-hal yang diakibatkan dari konsumsi miras lokal, ini mengingat imbas atau efek yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat,” sambung Kapolsek.

Selain diamankan tiga penjual miral lokal, kata Kapolsek juga mengamankan beberapa barang bukti miras lokal.

“Ketiganya sudah diamankan di Polsek Mimika Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tetap akan lakukan pengembangan lanjutan dilapangan guna mengungkap para pelaku lainnya,” kata AKP Putut.

Disampaikan juga bahwa dari keterangan masing-masing pelaku mengakui menjajakan dagangannya berupa miras lokal jenis sopi mulai dari bulan November 2024 hingga saat dilakukan penangkapan oleh pihak Polsek Mimika Baru.

Para pelaku juga mengungkapkan dalam mendapatkan minuman keras lokal jenis sopi tersebut itu didatangkan dari luar Timika melalui transportasi kapal laut. Kemudian dijemput langsung di pelabuhan atau dermaga Poumako Timika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020

SAPA Foundation Gelar English Competition bagi Pelajar di Deiyai

29 Mei 2026 - 12:38 WIB

IMG 20260529 WA0028
Trending di Headline