Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Tiga Warga Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Diamankan Bersama Miras Lokal Siap Jual 

Etty Welerbadge-check


					Tiga Warga Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Diamankan Bersama Miras Lokal Siap Jual  Perbesar

TIMIKA – Nekat menjual miras lokal tanpa ijin edar jenis sopi, tiga penjual akhirnya diamankan oleh pihak keamanan dalam hal ini Polsek Mimika Baru.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial LR merupakan seorang perempuan (IRT) dan dua orang lainnya berinisial PG alias dan ER ini diamankan pada Senin malam (21/04/2025) di Kelurahan Kamoro Jaya SP I, Distrik Wania.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menyampaikan bahwa apa yang dilakukan ini sebagai langkah awal menekan maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi diwilayah hukum Polsek Mimika Baru.

“Hal ini kami lakukan sebagai langkah awal menekan ancaman gangguan kamtibmas khususnya terkait maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilkum Polsek Mimika Baru,” katanya, Selasa (22/04/2025).

Lanjutnya,”Kami akan terus melakukan upaya-upaya serupa guna meminimalisir hal-hal yang diakibatkan dari konsumsi miras lokal, ini mengingat imbas atau efek yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat,” sambung Kapolsek.

Selain diamankan tiga penjual miral lokal, kata Kapolsek juga mengamankan beberapa barang bukti miras lokal.

“Ketiganya sudah diamankan di Polsek Mimika Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tetap akan lakukan pengembangan lanjutan dilapangan guna mengungkap para pelaku lainnya,” kata AKP Putut.

Disampaikan juga bahwa dari keterangan masing-masing pelaku mengakui menjajakan dagangannya berupa miras lokal jenis sopi mulai dari bulan November 2024 hingga saat dilakukan penangkapan oleh pihak Polsek Mimika Baru.

Para pelaku juga mengungkapkan dalam mendapatkan minuman keras lokal jenis sopi tersebut itu didatangkan dari luar Timika melalui transportasi kapal laut. Kemudian dijemput langsung di pelabuhan atau dermaga Poumako Timika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Buku Nasional, Pegiat Literasi di Nabire Bangkitkan Semangat Membaca Generasi Muda

17 Mei 2026 - 12:19 WIB

IMG 20260517 WA0037

Kajati Papua Tiba di Nabire, Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Pemprov Papua Tengah

17 Mei 2026 - 11:56 WIB

IMG 20260517 WA0029

Dinas Perpustakaan Paniai Ucapkan Selamat HUT Perpusnas RI ke-46, Dorong Literasi hingga Pelosok Papua

17 Mei 2026 - 11:45 WIB

IMG 20260517 WA0026

Hilal 1 Zulhijjah 1447 H Tidak Terlihat di Papua

17 Mei 2026 - 11:33 WIB

IMG 20260517 WA0014

HUT Pattimura ke-209 di Nabire Ditutup dengan “Makan Patita”, Simbol Persaudaraan Tanpa Sekat

17 Mei 2026 - 11:27 WIB

IMG 20260517 WA0019
Trending di Headline