Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Bupati Mimika Akan Rolling Jabatan OPD Termasuk Sekda

Etty Welerbadge-check


					Bupati Mimika Akan Rolling Jabatan OPD Termasuk Sekda Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah segera melakukan rolling jabatan dan pergantian pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu dekat.

Bupati Johannes Rettob, mengatakan proses pergantian pimpinan OPD dan rolling jabatan itu urusan Pemkab Mimika.

“Saya sudah bilang kita tetap merebirokrasi, Siap!,” tegasnya kepada awak media usai memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 – Timika, Papua Tengah, Senin (14/4/2025).

Sesuai aturan itu, kata Bupati, 6 bulan setelah dilantik baru dilakukan rolling jabatan.

“Tapi memang ada pertanyaan kenapa kabupaten lain sudah ganti pimpinan OPD? Itu bisa kita lakukan  tapi harus buat surat ke Mendagri tetapi pergantian OPD jumlahnya terbatas. Jadi, dalam waktu dekat ini saya tiga kali lakukan perombakan birokrasi selama 3 bulan kedepan atau dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.

Sekda Mimika Diganti

Bupati Rettob menekankan pula bahwa dalam 100 kerja, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika juga diganti melalui proses seleksi secara terbuka.

“Saya sudah sampaikan bahwa seleksi Sekda Mimika itu prioritas dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,” tekannya.

Dikatakan Rettob, Pemkab Mimika sudah membentuk tim untuk seleksi jabatan Sekda dan prosesnya di luar tiga kali perombakan OPD. Disinggung sebelumnya sudah ada seleksi Sekda Mimika terkait hasilnya dipakai atau tidak ?

“Tidak dipakai karena itu di dalam aturan lama. Sekarang kita sudah di aturan baru dari Pemerintah pusat. Contoh dulu ada Komisi ASN, sekarang sudah tidak ada lagi,” tanggapnya.

“Jadi, bukan karena Bupati dan Wakil Bupati Mimika baru kemudian bikin aturan sendiri, itu tidak. Tapi itu aturan dari Jakarta,” pungkas Rettob. (ET)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020

SAPA Foundation Gelar English Competition bagi Pelajar di Deiyai

29 Mei 2026 - 12:38 WIB

IMG 20260529 WA0028
Trending di Headline