Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Bupati Mimika Akan Rolling Jabatan OPD Termasuk Sekda

Etty Welerbadge-check


					Bupati Mimika Akan Rolling Jabatan OPD Termasuk Sekda Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah segera melakukan rolling jabatan dan pergantian pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu dekat.

Bupati Johannes Rettob, mengatakan proses pergantian pimpinan OPD dan rolling jabatan itu urusan Pemkab Mimika.

“Saya sudah bilang kita tetap merebirokrasi, Siap!,” tegasnya kepada awak media usai memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 – Timika, Papua Tengah, Senin (14/4/2025).

Sesuai aturan itu, kata Bupati, 6 bulan setelah dilantik baru dilakukan rolling jabatan.

“Tapi memang ada pertanyaan kenapa kabupaten lain sudah ganti pimpinan OPD? Itu bisa kita lakukan  tapi harus buat surat ke Mendagri tetapi pergantian OPD jumlahnya terbatas. Jadi, dalam waktu dekat ini saya tiga kali lakukan perombakan birokrasi selama 3 bulan kedepan atau dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.

Sekda Mimika Diganti

Bupati Rettob menekankan pula bahwa dalam 100 kerja, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika juga diganti melalui proses seleksi secara terbuka.

“Saya sudah sampaikan bahwa seleksi Sekda Mimika itu prioritas dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,” tekannya.

Dikatakan Rettob, Pemkab Mimika sudah membentuk tim untuk seleksi jabatan Sekda dan prosesnya di luar tiga kali perombakan OPD. Disinggung sebelumnya sudah ada seleksi Sekda Mimika terkait hasilnya dipakai atau tidak ?

“Tidak dipakai karena itu di dalam aturan lama. Sekarang kita sudah di aturan baru dari Pemerintah pusat. Contoh dulu ada Komisi ASN, sekarang sudah tidak ada lagi,” tanggapnya.

“Jadi, bukan karena Bupati dan Wakil Bupati Mimika baru kemudian bikin aturan sendiri, itu tidak. Tapi itu aturan dari Jakarta,” pungkas Rettob. (ET)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Buku Nasional, Pegiat Literasi di Nabire Bangkitkan Semangat Membaca Generasi Muda

17 Mei 2026 - 12:19 WIB

IMG 20260517 WA0037

Kajati Papua Tiba di Nabire, Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Pemprov Papua Tengah

17 Mei 2026 - 11:56 WIB

IMG 20260517 WA0029

Dinas Perpustakaan Paniai Ucapkan Selamat HUT Perpusnas RI ke-46, Dorong Literasi hingga Pelosok Papua

17 Mei 2026 - 11:45 WIB

IMG 20260517 WA0026

Hilal 1 Zulhijjah 1447 H Tidak Terlihat di Papua

17 Mei 2026 - 11:33 WIB

IMG 20260517 WA0014

HUT Pattimura ke-209 di Nabire Ditutup dengan “Makan Patita”, Simbol Persaudaraan Tanpa Sekat

17 Mei 2026 - 11:27 WIB

IMG 20260517 WA0019
Trending di Headline