Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Pelantikan Bupati dan Wabup Kabupaten Mimika Terpilih Berlangsung di Nabire 

Etty Welerbadge-check


					Pelantikan Bupati dan Wabup Kabupaten Mimika Terpilih Berlangsung di Nabire  Perbesar

TIMIKA – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) dipercepat pada tanggal 25 Maret 2025 di Nabire, dimana sebelumnya itu direncanakan pada tanggal 27 Maret 2025 di Timika.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pelantikan dan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Ronny Maryen kepada awak media pada konferensi pers, Sabtu (22/3/2025).

Disampaikan Ronny bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih yang akan dilaksanakan di Nabire ini bukan keinginan pasangan calon atau panitia serta pemerintah daerah melainkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pelantikan dan sertijab Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih merupakan agenda Pemerintah yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.

Lanjutnya,”Karena ini adalah agenda pemerintah tentu kepastian tempat dan waktu menunggu arahan secara tertulis oleh pemerintah. Saat ini pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Gubernur Papua Tengah,”sambungnya.

Pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan di ibukota provinsi, kata Rony, itu merujuk pada aturan yang ada didalam undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 pasal 61 dan 64.

Kemudian UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pasal 164 ayat 1 Serta Surat Mendagri nomor 100.2.7/2001/Otda tetanggal 18 Maret 2025.

“Pasal 164 menyebutkan Gubernur melantik Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur sebagai wakil pusat di daerah di Ibu kota provinsi,” katanya.

Lanjut Rony, meskipun pelantikan dan sertijab dilaksanakan di Nabire, tanggal 27 Maret 2025 Bupati dan Wakil Bupati terpilih bersama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur telah menyepakati acara syukuran dan buka puasa bersama akan dilaksanakan di Mimika.

“Jadi tetap tanggal 27 itu ada acara syukuran dan buka bersama sekaligus bapak gubernur ingin menyapa masyarakat Mimika sebagai Gubernur Pertama di Provinsi Papua Tengah,. Acara syukuran tersebut dikemas dengan doa berantai, doa syukur dan acara buka puasa bersama,”ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Nawipa : Rumah Susun ASN DOB Dukung Kinerja Aparatur dan Tingkatkan Pelayanan Publik

8 Juli 2026 - 14:05 WIB

IMG 20260708 WA0018

Kapolda Papua Tengah Resmi Buka MLBB Kapolda Cup 2026, Juara Melaju ke Kapolri Cup

8 Juli 2026 - 13:55 WIB

IMG 20260708 WA0030

RSUD Deiyai Ikuti Survei Akreditasi LARSQI, Bupati Melkianus Mote Tekankan Peningkatan Pelayanan

8 Juli 2026 - 12:59 WIB

IMG 20260708 WA0007

Dekranasda Deiyai Hadiri HUT ke-46 Dekranas di Makassar, Bawa Misi Promosikan Kerajinan Lokal

7 Juli 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260707 WA0028

Pemkab Mimika Mulai Rencanakan Perluasan TPU SP1, Pengadaan Lahan Masih Tahap Awal

7 Juli 2026 - 10:38 WIB

IMG 20260707 WA0026
Trending di Headline