Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Curi Kabel di Area LIP Kuala Kencana, Seorang Residivis Kembali Berurusan Dengan Hukum

Etty Welerbadge-check


					Curi Kabel di Area LIP Kuala Kencana, Seorang Residivis Kembali Berurusan Dengan Hukum Perbesar

TIMIKA – Residivis berinisial AT kembali berurusan dengan huku, setelah
tertangkap karena terlibat kasus pencurian kabel tembaga merk anaconda di area Light Industrial Park (LIP), Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIT, dimana saat itu pihaknya dihubungi oleh security PTFI agar mobil patroli datang menjemput pelaku untuk dirujuk ke RSMM karena mengalami luka.

“Jadi anggota piket kita langsung respon untuk membawa pelaku.Untuk penyebab lukanya itu kita belum tahu karena saat jemput dia (pelaku) sudah dalam keadaan terluka,”terangnya saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Rabu (05/03/2025).

Disampaikan Kapolsek Kuala Kencana bahwa pelaku ini merupakan residivis, karena sebelumnya juga sudah menjalani proses hukum terlibat dua kasus pencurian, pertama terlibat pencurian konsentrat di mile 74 tahun 2018 dan pencurian genset di mile 29 tahun 2021.

“Jadi ini sudah ke tiga kalinya,” ungkapnya.

Kata Kapolsek bahwa pada saat melakukan aksinya, pelaku bersama satu temannya , namun saat diketahui pihak security teman pelaku kabur.

“Jadi saat itu pelaku ini ada dibawah sambil mengover barang yang dicuri ke temannya yang ada diatas pagar,selanjutnya temannya ini membuangnya ke luar,” ujar AKP Reinhard.

Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Kuala Kencana seusai menjalani perawatan medis.

“Sekarang pelaku sudah kita amankan dalam rangka penyidikan. Pelaku yang tertangkap ini mantan karyawan yang bekerja disalah satu departement diareal highland mile 68 selama 2 tahun, kemudian karena ada pengurangan karyawan dia dirumahkan,”kata Kapolsek Kuala Kencana. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bentuk Perhatian dan Kepedulian Pimpinan, Kaskogabwilhan III Lakukan Kunker ke Pos Satgas Yonif 731/Kabaresi di Distrik Beoga

9 Juli 2026 - 11:48 WIB

IMG 20260709 WA0102

Dekranasda Deiyai Promosikan Kerajinan Khas Papua di Pameran HUT ke-46 Dekranas Makassar

9 Juli 2026 - 11:35 WIB

IMG 20260709 WA0136

DPC BMP RI Puncak Jaya Sukses Gelar Jalan Sehat Kebangsaan, Perkuat Sinergitas Komponen Bangsa

9 Juli 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260709 WA0108

Masuk Lewat Pomako, Pasokan 1,5 Ton Ikan Tongkol Dipastikan Penuhi Standar Mutu

9 Juli 2026 - 11:20 WIB

IMG 20260709 WA0125

DPRK Mimika Harap Nakes Pesisir yang Sedang di Kota Perkuat Pelayanan di Puskesmas

9 Juli 2026 - 11:15 WIB

IMG 20260709 WA0118
Trending di Headline