Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Personil Sat Tahti Polres Mimika Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Pengunjung Tahanan

Etty Welerbadge-check


					Personil Sat Tahti Polres Mimika Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Pengunjung Tahanan Perbesar

TIMIKA – Untuk memastikan keamanan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Personil Sat Tahti Polres Mimika terus melaksanakan prosedur pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung tahanan.

Pemeriksaan barang bawaan pengunjung adalah bagian dari SOP dan aturan untuk memastikan keamanan tahanan. Ini merupakan langkah preventif untuk menghindari segala bentuk gangguan keamanan yang mungkin timbul

Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika, Ipda P Gultom mengatakan bahwa pemeriksaan barang bawaan pengunjung merupakan kegiatan rutin.

“Jadi setiap kali pengunjung (keluarga) yang membawa barang bawaan yang nantinya akan diberikan kepada tahanan itu kita selalu lakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (04/11/2024).

Menurut Ipda P Gultom bahwa pemeriksaan barang bawaan sebagai bentuk peningkatkan pengawasan dengan tujuan agar para pengunjung diketahui identitasnya serta mengetahui barang bawaan yang benar-benar aman.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai terjadi barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang tahanan, serta kita menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Lanjutnya, sejak awal hingga saat ini belum pernah ditemukan adanya barang-barang yang sudah menjadi atensi tidak diperbolehkan berada dalam rutan.

“Barang-barang larangan itu seperti besi, kaca, sendok. Kalau ada yang membawa minuman kaleng itu harus disalin ke botol plastik,”ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wanggar Sari Apresiasi Dinkes Nabire Selesaikan Masalah Internal Puskesmas

22 September 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260922 WA0050

Polda Papua dan Belanda Perkuat Komunikasi, Bahas Keamanan hingga Lingkungan

22 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260922 WA0045

September, Realisasi Fisik APBD Mimika 52 Persen, Realisasi Keuangan 48 Persen

22 September 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260922 WA0042

FKP, Pemkab Mimika Dorong Pelayanan Publik Lebih Inklusif 

22 September 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260922 WA0041

Pendulang di Landfill Mile 38 Diminta Pindahkan Camp, Batas Waktu 29 September

22 September 2026 - 09:18 WIB

IMG 20260922 WA0040
Trending di Headline