Oleh Laurens Ikinia
Tenaga Ahli Bapak Wilhelmus Pigai / Dosen Hubungan Internasional UKI Jakarta
Siapa yang benar-benar menikmati kekayaan Tanah Papua? Pertanyaan itu terasa mengemuka dalam Dialog Daerah dan Forum Inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, yang dibuka anggota DPD RI Provinsi Papua Tengah, Bapak Wilhelmus Pigai, pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Aula Pertemuan Tian Homestay, Nabire
Dalam forum tersebut, Dr. Petrus Tekege, S.H., M.H., rektor Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire bersama Yulius Manurung, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Setda Papua Tengah tampil sebagai pembicara. Keduanya membahas urgensi dan kesiapan pembentukan Ranperda, isu strategis, serta kaitannya dengan tugas DPD RI.
Dalam kesempatan itu, Dr. Tekege menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat mengindahkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Ia menyoroti harapan masyarakat agar pembagian manfaat dari perusahaan yang beroperasi di Tanah Papua memberi ruang lebih besar bagi Orang Asli Papua (OAP), terutama masyarakat pemilik hak ulayat.
Aspirasi tersebut mengangkat pertanyaan penting: mengapa masyarakat Papua di wilayah kaya sumber daya masih menghadapi kemiskinan dan keterbatasan pembangunan?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan tantangan kemiskinan masih berat di Tanah Papua. Pada September 2025, persentase penduduk miskin tercatat 29,45 persen di Papua Tengah, 27,21 persen di Papua Pegunungan, 19,58 persen di Papua Barat, 19,26 persen di Papua Selatan, 17,82 persen di Papua, dan 17,50 persen di Papua Barat Daya.
Angka-angka tersebut di atas bukan sekadar statistik; di baliknya ada keluarga yang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan perusahaan menyebabkan kemiskinan. Namun, angka-angka itu mengingatkan kita bahwa keberadaan sumber daya alam belum otomatis mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahtera. Ibarat pohon besar yang tumbuh di halaman sendiri, buahnya semestinya ikut memberi makan keluarga yang merawat tanah itu.
Dalam sambutannya, senator Wilhelmus Pigai menegaskan bahwa DPD RI melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda. BULD hadir untuk membantu menyelaraskan regulasi pusat dan daerah serta menjadi sistem peringatan dini atas potensi tumpang tindih aturan, tanpa menambah rantai birokrasi formal.
Pigai juga menyebut inventarisasi Propemperda 2027 sebagai langkah awal untuk memetakan Ranperda yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan otonomi. Ia mendorong sinergi DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan DPRD agar produk hukum daerah menjadi responsif serta mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks itu, aspirasi Dr. Tekege tentang pembagian manfaat kekayaan alam perlu dibawa ke ruang pembentukan kebijakan dan regulasi yang dapat ditindaklanjuti di DPD RI.
Pembahasan manfaat ekonomi perlu membedakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditransfer pemerintah kepada daerah, pembagian keuntungan bersih oleh perusahaan, dan manfaat langsung yang disepakati dengan masyarakat adat.
Data PT Freeport Indonesia (PTFI) menunjukkan bahwa pada 2025 pemerintah daerah menerima sekitar Rp10,6 triliun dalam berbagai bentuk setoran. Pada 2026, PTFI menyetorkan Rp2,88 triliun sebagai pembagian keuntungan bersih perusahaan tahun 2025, dengan sekitar Rp720,5 miliar untuk Provinsi Papua Tengah, Rp1,2 triliun untuk Kabupaten Mimika, dan Rp137,2 miliar bagi masing-masing dari tujuh kabupaten lain di Papua Tengah (PTFI, 2026).
Sementara itu, alokasi transfer pusat ke Provinsi Papua Tengah pada 2025 mencatat DBH sekitar Rp 1,039 triliun, termasuk sekitar Rp751,5 miliar dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan [DJPK], 2024).
Angka alokasi DBH tersebut tidak sama dengan seluruh pembayaran PTFI kepada daerah. Perbedaan istilah dan jalur penerimaan penting dijelaskan agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana dan cara pembagiannya.
Contoh lain terlihat di Kabupaten Teluk Bintuni, wilayah operasi LNG Tangguh. Dalam alokasi transfer ke daerah 2025, DBH Teluk Bintuni tercatat sekitar Rp1,522 triliun, dengan DBH sumber daya alam sekitar Rp 421,6 miliar, termasuk sekitar Rp 410,8 miliar dari migas (DJPK, 2024). Angka itu menunjukkan alokasi berdasarkan jenis penerimaan, bukan rincian pembayaran dari satu perusahaan saja.
Kementerian ESDM menyebut LNG Tangguh memasok sekitar sepertiga produksi gas nasional dan menyatakan penambahan DBH untuk Teluk Bintuni dan Fakfak direncanakan mulai 2027 (Kementerian ESDM, 2025). Besarnya kegiatan produksi dan penerimaan yang terkait dengannya membuat keterbukaan data semakin penting. Masyarakat perlu dapat melihat bagaimana aliran penerimaan itu berhubungan dengan layanan dan pembangunan di wilayah penghasil.
Data publik belum selalu menyajikan satu daftar sederhana yang merinci penerimaan setiap perusahaan, bagian yang menjadi DBH, jumlah yang masuk ke setiap daerah, dan manfaat bagi komunitas pemilik hak ulayat.
Tanpa peta penerimaan yang jelas, masyarakat seperti melihat sungai besar mengalir di depan rumah, tetapi tidak tahu berapa air yang sampai ke kebun mereka. Karena itu, pemerintah perlu memisahkan dan menjelaskan DBH, pajak, royalti, pembagian keuntungan, kompensasi hak ulayat, dan investasi sosial.
UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua menekankan perlindungan hak dasar OAP serta pengelolaan penerimaan yang akuntabel, efektif, transparan, dan tepat sasaran. PP Nomor 107 Tahun 2021 juga mengatur prinsip partisipasi masyarakat, keberpihakan kepada OAP, keadilan, dan keberlanjutan (UU No. 2 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021). Karena itu, evaluasi kebijakan tidak cukup melihat besarnya dana yang dialokasikan; yang perlu diperiksa ialah siapa yang menerima manfaat dan perubahan apa yang dirasakan masyarakat.
Pembagian manfaat tidak harus berupa uang tunai semata. Perusahaan dapat membuka pekerjaan yang layak bagi tenaga lokal, memperkuat pelatihan, bermitra dengan usaha milik OAP, dan mendukung layanan pendidikan serta kesehatan.
Konsultasi mengenai penggunaan tanah juga perlu menghormati tata cara masyarakat adat dan menghasilkan kesepakatan yang dapat dipantau bersama. Hal ini merupakan sebuah hukum tidak tertulis mengingat padangan Orang Papua terhadap tanah sebagai “Ibu” yang menopang keberlangsungan kehidupan manusia di bumi Cenderawasih.
Catatan Dr. Tekege dan aspirasi masyarakat pada umumnya perlu dipandang sebagai dorongan agar kebijakan dan regulasi daerah lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dialog BULD memberi ruang untuk menginventarisasi persoalan, sementara tindak lanjutnya memerlukan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat adat.
Jika proses itu terbuka dan konsisten, peraturan dapat menjadi jembatan yang menghubungkan penerimaan sumber daya dengan kesejahteraan warga.
Ketidakadilan yang dirasakan berulang kali dapat terus memperdalam kekecewaan dan mengikis “trust” kepada negara. Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki kesempatan untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam Papua menghadirkan manfaat yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Mengedepankan aspek komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga di pusat dan daerah dengan hati dan pikiran yang terbuka adalah doa dan harapan kita bersama. Kekayaan Papua akan benar-benar menjadi berkah ketika hasilnya tidak hanya tercatat dalam laporan, tetapi juga terasa dalam kehidupan orang Papua.











