Menu ✖

Mode Gelap
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah di ASEAN Staff Ahli DPD RI Papua Tengah Dorong Anak Muda Kreatif di Era Digital Program Sekolah Sepanjang Hari Gagasan Meki Nawipa Resmi Diluncurkan di Puncak Jaya BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua

Headline

Polres Intan Jaya, Pemkab dan Kejari Nabire Perkuat Sinergi Penanganan Pengaduan Pemerintahan

Etty Welerbadge-check


					Polres Intan Jaya, Pemkab dan Kejari Nabire Perkuat Sinergi Penanganan Pengaduan Pemerintahan Perbesar

NABIRE — Kepolisian Resor Intan Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Kejaksaan Negeri Nabire memperkuat sinergi dalam penanganan laporan maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penguatan sinergi tersebut dituangkan melalui Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

IMG 20260926 WA0007

Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Kabupaten Nabire, Jumat (25/9/2026), dan dihadiri Bupati Intan Jaya Aner Maeseni, Wakil Bupati Elias Agapa, Kapolres Intan Jaya Kompol Sofyan C.A. Samakori, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire M. Yuris Rawando, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

Kapolres Intan Jaya Kompol Sofyan C.A. Samakori mengatakan, nota kesepahaman tersebut menjadi pedoman bersama agar setiap laporan atau pengaduan dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas, terukur, serta sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing institusi.

“Yang kita bangun melalui nota kesepahaman ini adalah sinergi dan kepastian dalam penanganan setiap laporan atau pengaduan. Masing-masing pihak tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolres, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, koordinasi antara APIP dan APH penting dilakukan sejak adanya laporan yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, proses pemeriksaan maupun penegakan hukum dapat berjalan secara tepat dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Kita ingin setiap laporan ditangani secara profesional. Ada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila persoalannya merupakan kesalahan administratif, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administratif,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, kerja sama tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan internal pemerintah. Sebaliknya, nota kesepahaman menjadi instrumen untuk memperjelas pola koordinasi dalam menjalankan fungsi masing-masing.

“Tidak ada kewenangan yang dikesampingkan. Justru melalui koordinasi ini kita memperjelas batas tugas masing-masing, sehingga penanganan laporan dapat dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam nota kesepahaman tersebut, setiap laporan atau pengaduan yang diterima terlebih dahulu melalui proses pengumpulan dan verifikasi data awal. Laporan yang memenuhi persyaratan kemudian dikoordinasikan sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing pihak.

IMG 20260926 WA0008

Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan kerahasiaan data dalam setiap proses penanganan laporan.

“Kami juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas, kerahasiaan informasi dan tidak menyalahgunakan data yang diperoleh dalam proses penanganan laporan. Semua harus bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia berharap kesepahaman tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun aparatur pemerintahan mengenai mekanisme penanganan setiap laporan atau pengaduan.

“Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pengawasan yang berjalan efektif, serta penegakan hukum yang dilakukan secara tepat dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolres.(MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pdt. Geradus Bunai Terpilih Pimpin GKII Wilayah III Papua Tengah Periode 2026–2031

26 September 2026 - 08:39 WIB

IMG 20260926 173720

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah di ASEAN

26 September 2026 - 03:49 WIB

Forum diskusi strategis bertajuk Diplomasi Parlemen dan Kepentingan Daerah

Hak atas Tanah Leluhur dan Manfaat Investasi jadi Sorotan di Workshop FPHS

25 September 2026 - 15:20 WIB

IMG 20260926 WA0003

Empat Kampung di Mimika Jadi Sasaran Penguatan Program Pencegahan Stunting

25 September 2026 - 15:15 WIB

IMG 20260926 WA0000

Tanah SD Negeri Inauga Disengketakan, Penggugat Pegang SHM, Pemda Andalkan Putusan MA

25 September 2026 - 15:11 WIB

IMG 20260925 WA0041
Trending di Headline