NABIRE — Rektor Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, Petrus Tekege, SH., MH., menyoroti definisi Orang Asli Papua (OAP) dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.
Tanggapan tersebut disampaikan Petrus Tekege menyikapi polemik dan perbedaan pendapat yang berkembang di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp terkait definisi Orang Asli Papua, termasuk pernyataan Menteri HAM RI Natalis Pigai yang kemudian mendapat klarifikasi dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk.
Sebagai akademisi, Tekege mengatakan pembahasan mengenai siapa yang disebut sebagai orang asli Papua perlu dilihat dari sisi teoretik, kajian ilmiah, serta aspek pengakuan dan perlindungan terhadap orang Papua, baik pada masa lalu, sekarang maupun masa depan.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang dapat digunakan untuk melihat seseorang sebagai orang asli Papua, antara lain garis keturunan atau asal-usul keluarga, hubungan keluarga dengan masyarakat adat atau suku asli Papua, identitas suku dan komunitas adat, tempat dan riwayat kehidupan, dokumen dan administrasi, pengakuan masyarakat adat, bahasa dan budaya, serta aspek warna kulit dan bentuk rambut.
Ia menilai garis keturunan dan asal-usul keluarga menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan keaslian seseorang sebagai orang Papua.
“Orang asli Papua itu adalah sebagaimana definisi dalam Pasal 5 ayat huruf A dan B,” kata Petrus kepada wartawan selasa, (15/9/2026)
Petrus kemudian menyoroti Pasal 5 Perdasus Nomor 14 Tahun 2026. Menurutnya, ketentuan pada huruf A yang menyebut orang yang terlahir dari perkawinan bapak dan ibunya berasal dari suku-suku asli di Tanah Papua sudah jelas.
Begitu pula ketentuan huruf B mengenai orang yang terlahir dari perkawinan bapak orang asli Papua. Menurut Petrus, ketentuan tersebut juga sudah jelas.
Namun, ia mempertanyakan ketentuan pada huruf C, yakni orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
“Bagian inilah yang sedikit menjadi ganjil. Sebenarnya sudah campur aduk di dalamnya,” ujarnya.
Petrus mempertanyakan konsekuensi dari pengakuan tersebut apabila di kemudian hari orang yang diterima dan diakui sebagai OAP dapat mengklaim tanah adat maupun hak-hak tertentu, termasuk hak ekonomi dan politik sebagai orang asli Papua.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi renungan agar tidak menimbulkan marginalisasi terhadap orang-orang yang benar-benar merupakan orang asli Papua.
Soroti Pasal 7
Petrus juga menyoroti secara khusus Pasal 7 Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur orang bukan OAP yang dapat diterima dan diakui sebagai OAP.
Dalam pasal tersebut, orang yang karena pertimbangan pekerjaan, pelaku ekonomi, pendidikan, serta misi penginjilan atau dakwah tertentu dan telah lama hidup berdampingan dengan suku di Papua Tengah dapat diterima dan diakui sebagai OAP apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satu persyaratan yang dipersoalkan Petrus adalah ketentuan mengenai lahir dan besar secara turun-temurun serta sekurang-kurangnya tinggal selama 20 tahun di Tanah Papua.
Menurutnya, lama tinggal tidak dapat menjadi ukuran untuk menentukan seseorang sebagai orang asli Papua.
“Orang asli Papua itu tidak bisa ditentukan karena waktu lama tinggalnya. Atau karena karya-karya tertentu. Apakah dia 20 tahun, dia 30 tahun, dia berapa tahun,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kontribusi orang non-OAP dalam pembangunan Papua tetap harus diapresiasi, termasuk dalam bidang ekonomi, pendidikan dan penginjilan. Namun, menurutnya, kontribusi tersebut tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai orang asli Papua.
“Mereka mungkin disebut kerabat, mereka disebut orang Papua ya boleh orang Papua, tapi jangan label-label kata asli masuk di dalam,” ujarnya.
Petrus juga mempertanyakan sejumlah persyaratan lain dalam Pasal 7, seperti mengenal kesatuan sosial suku di Papua, memahami karakteristik dan tata nilai yang berlaku di Tanah Papua, serta diterima dan menerima diri sebagai bagian dari penduduk Papua.
Menurutnya, persyaratan tersebut tidak secara langsung menunjukkan keaslian seseorang berdasarkan keturunan.
Ia mencontohkan orang dari luar Papua yang melakukan penelitian tentang Papua dan memahami kesatuan sosial suku di Papua. Menurutnya, pengetahuan tersebut tidak serta-merta menjadikan orang tersebut sebagai orang asli Papua, tetapi dapat menempatkannya sebagai kerabat atau saudara.
Minta Definisi OAP Dikaji Kembali
Petrus berpendapat definisi mengenai orang asli Papua perlu ditempatkan secara tepat berdasarkan keturunan dan asal-usul.
Ia menyatakan bahwa orang asli Papua adalah mereka yang secara genealogis dan etnografis melekat dengan sumber daya alam, tanah adat dan keturunan secara turun-temurun.
Ia juga menyinggung sistem kekerabatan yang menurutnya berlaku dalam budaya Papua, yakni sistem patrilineal atau garis keturunan dari pihak bapak.
“Bapak Papua dan mama boleh non-Papua dan ras Melanesia, supaya perdamaian hati, perdamaian manusia sungguh-sungguh terjadi,” katanya.
Menurut Petrus, definisi OAP perlu ditempatkan secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan terhadap hak kesulungan orang asli Papua, termasuk dalam penguasaan kekayaan alam, ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Ia berharap ke depan terjadi perubahan signifikan terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus terkait definisi orang asli Papua maupun pasal-pasal lain yang menurutnya belum memberikan ruang yang baik bagi kehidupan orang Papua.
Dorong Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus
Lebih lanjut, Petrus mengatakan bahwa untuk mendapatkan pengakuan yang mendasar terhadap orang asli Papua, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah revisi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus.
Menurutnya, revisi tersebut tidak hanya menyangkut definisi OAP, tetapi juga pasal-pasal lain yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kemajuan orang Papua.
Ia menyinggung pengelolaan pemerintahan daerah yang masih terpusat serta pengelolaan sumber daya alam yang masih berkaitan dengan berbagai peraturan dari pemerintah pusat.
Petrus menilai berbagai kewenangan tersebut perlu diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus sehingga benar-benar menjadi undang-undang yang memberikan kekhususan bagi Papua.
“Undang-Undang Otonomi Khusus itu benar-benar undang-undang untuk demi khusus, bukan lehernya kaki dilepas tapi tetap diikat di belakang ditahan di Jakarta,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penomoran Peraturan Daerah Khusus yang menurutnya masih dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Petrus, apabila Otonomi Khusus benar-benar diberikan kepada pemerintah daerah di Tanah Papua, penomoran Perdasus semestinya tidak harus dilakukan di Kementerian Dalam Negeri.
Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi membuat rancangan Perdasus yang diusulkan daerah harus melalui proses sinkronisasi dengan kementerian terkait dan memiliki potensi untuk ditolak.
Karena itu, menurutnya, revisi ke depan tidak hanya menyentuh definisi OAP, tetapi juga berbagai kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, termasuk mekanisme penomoran atas usulan Perdasus.
“Revisi ke depan tidak hanya revisi terhadap definisi terhadap OAP, orang asli Papua, tetapi juga berbagai kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah termasuk penomoran atas usulan-usulan Peraturan Daerah Khusus,” tegasnya.
Ia berharap ketentuan tersebut dapat ditinjau kembali agar pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua benar-benar berjalan sesuai dengan kekhususannya. (MB)







