JAKARTA – Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Tengah, Wilhelmus Pigai, minta pemerintah pusat untuk menghapuskan pengelompokan tingkat kesejahteraan berbasis sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) khusus untuk wilayah Papua Tengah.
Senator yang bertugas di Komite IV DPD RI ini menilai, kriteria desil yang ditentukan secara terpusat dalam DTSEN tidak relevan dengan realitas sosial-ekonomi masyarakat Papua dan justru menjadi hambatan administratif bagi warga miskin untuk mengakses bantuan dasar dari pemerintah.
“Sistem desil nasional itu sangat kaku dan tidak kontekstual untuk Papua Tengah. Banyak warga kita di pedalaman yang secara riil hidup susah dan tidak mampu, tetapi di dalam sistem DTSEN justru dimasukkan ke dalam desil 4, desil 5, atau lebih tinggi. Akibatnya, anak-anak mereka gagal mendapatkan beasiswa KIP Kuliah, dan keluarga mereka tercoret dari daftar penerima jaminan kesehatan maupun bantuan sosial,” tegas Wilhelmus Pigai di Jakarta. Selasa (15/09/2026).
Gagal Akomodasi Kemahalan Harga dan Geografis
Menurut Wilhelmus, indikator desil dalam DTSEN yang disusun dari pusat sering kali menyamaratakan indikator kesejahteraan di Pulau Jawa dengan wilayah pegunungan dan pesisir Papua Tengah. Padahal, faktor tingkat kemahalan harga (cost of living), kondisi geografis ekstrem, serta ketimpangan akses infrastruktur membuat indikator desil nasional menjadi bias dan tidak akurat.
“Penentuan desil dari pusat tanpa memperhitungkan indikator lokal adalah bentuk ketidakadilan data. Di Papua Tengah, biaya hidup sangat tinggi. Mengukur kemiskinan dengan indikator standar nasional jelas merugikan masyarakat kita. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar indikator desil ini dihapuskan dari sistem DTSEN untuk wilayah Papua Tengah,” lanjutnya.
Kembalikan Pendataan dan Validasi ke Pemerintah Daerah
Sebagai solusinya, Anggota Komite IV DPD RI yang membidangi APBN, keuangan negara, dan data statistik nasional ini meminta pengelola basis data nasional serta kementerian terkait untuk menyerahkan penuh kewenangan penentuan serta validasi data penerima manfaat kepada Pemerintah Daerah Papua Tengah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kepala kampung dan distrik.
“Pemerintah daerah, dinas sosial, dan kepala kampung adalah pihak yang paling tahu mana warga yang benar-benar tidak mampu dan butuh pertolongan. Biarkan daerah yang menentukan kriteria miskin berdasarkan kondisi riil di lapangan dan kearifan lokal setempat,” jelas Wilhelmus.
Ia menambahkan, penyerahan kewenangan validasi data ke daerah ini juga sangat penting mengingat masih banyaknya wilayah di Papua Tengah yang belum terjangkau jaringan internet, sehingga sulit melakukan pembaruan data secara online.
“Jangan sampai hak-hak dasar rakyat Papua Tengah di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan terenggut hanya karena persoalan rumitnya indikator desil yang dibuat di Jakarta. Kembalikan kewenangan pendataan itu ke daerah agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran,” pungkas Wilhelmus Pigai.







