Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

BULD DPD RI Dorong Perda di Daerah Lebih Responsif dan Berpihak pada Masyarakat

adminbadge-check


					BULD DPD RI Dorong Perda di Daerah Lebih Responsif dan Berpihak pada Masyarakat Perbesar

MEDAN – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar uji publik terkait hasil pemantauan program pembentukan peraturan daerah (Perda) di Sumatera Utara, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang difasilitasi Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah tersebut menjadi ruang dialog antara BULD DPD RI, DPRD, pemerintah daerah, instansi terkait dan kalangan akademisi untuk membahas berbagai persoalan dalam pembentukan regulasi daerah.

Wakil Ketua II BULD DPD RI, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M, mengatakan evaluasi terhadap Perda bukan dimaksudkan untuk memperpanjang birokrasi. Menurutnya, DPD RI ingin memastikan regulasi daerah tetap harmonis dengan kebijakan nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

Ia juga menyoroti masih adanya Ranperda yang tidak selesai sesuai target serta kecenderungan penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan pintas. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi ruang pembahasan dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi turut memberikan masukan mengenai pentingnya meningkatkan kualitas pembentukan Perda. Regulasi daerah dinilai harus disusun berdasarkan persoalan nyata, mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta memperhatikan karakteristik sosial dan budaya masyarakat setempat.

Para peserta juga mendorong agar partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda tidak hanya bersifat formalitas. Masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, dipertimbangkan masukannya dan memperoleh penjelasan atas kebijakan yang dihasilkan.

BULD DPD RI menilai pembentukan Perda ke depan perlu berbasis data dan kajian yang kuat. Selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia perancang peraturan, setiap regulasi juga perlu mempertimbangkan dampak fiskal serta kearifan lokal.

Dengan demikian, Perda tidak hanya menjadi produk hukum administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen penyelesaian persoalan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesan Gubernur Meki Nawipa untuk Masyarakat: “Saya Tidak Kasih Uang, tetapi Saya Kasih Program”

10 September 2026 - 13:33 WIB

WhatsApp Image 2026 09 07 at 15.52.30

Pimpinan II DPRP Papua Tengah Apresiasi Kunker Wagub Deinas Geley ke Paniai

10 September 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260910 WA0030

Terekam CCTV Hendak Bakar Kios, Dua Pelaku Diburu Polres Paniai

10 September 2026 - 11:37 WIB

IMG 20260910 WA0023

Misteri Kematian di Jalan Kelimutu, Sosok Pria Bermasker Jadi Petunjuk Polisi

10 September 2026 - 11:32 WIB

IMG 20260910 WA0008

Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Diduga dari KKB Nduga

10 September 2026 - 11:27 WIB

IMG 20260910 WA0007
Trending di Headline