Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire

Headline

Mengurai Antrean Pertalite, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap

Etty Welerbadge-check


					Mengurai Antrean Pertalite, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai mensosialisasikan penerapan sistem ganjil genap untuk roda empat pengguna pertalite.

Sistem ini secara resmi akan diberlakukan tanggal 7 September 2026. Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 71 Tahun 2026.

Dengan kebijakan ganjil genap, pemerintah daerah akan memantau kepatuhan pengendara sekaligus menempatkan SPBU sebagai bagian dari objek pengawasan. Penindakan mulai dilakukan setelah masa sosialisasi berakhir pada pekan pertama September.

 

Adapun jadwal pengisian untuk plat nomor ganjil adalah Senin, Rabu, Jumat. Plat nomor genap Selasa, Kamis, Sabtu. Sementara hari Minggu, terbuka untuk umum.

IMG 20260901 WA0028

Sebelumnya Pemkab Mimika sudah menerapkannya bagi roda empat dan enam pengguna solar pada tanggal 10 Agustus 2026.

Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani menyebut setelah berjalan kurang lebih tiga minggu, sistem ini dinilai lebih efektif dalam mengurangi antrean. Ia berharap, kondisi yang sama juga diharapkan dapat terjadi pada penyaluran pertalite nantinya.

“Untuk penerapan ganjil genap pada pertalite diharapkan efektif mengurangi antrian dan mengurangi dugaan penyalahgunaan pembelian Pertalite. Sehingga semua masyarakat bisa mendapatkan BBM bersubsidi secara baik,” ujar Sabelina.

Ia juga mengimbau agar masyarakat membeli BBM baik subsidi ataupun non subsidi sebaiknya di SPBU karena harganya lebih murah.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan sosialisasi aturan ganjil-genap dimulai 1 September 2026 dan berlangsung selama sepekan. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar akan diperketat mulai sekitar 7 atau 8 September.

Pemerintah juga tidak hanya akan mengawasi konsumen. Kinerja operator dan manajemen SPBU juga akan menjadi sasaran pengawasan karena minimnya petugas disebut masyarakat sebagai salah satu penyebab antrean mengular.

Apabila ditemukan SPBU yang tidak menjalankan pelayanan dengan baik, pemerintah daerah akan memberikan sanksi. Rettob bahkan mengancam pencabutan izin bagi SPBU yang tetap membandel.

“Jika masalahnya ada pada SPBU yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, kami beri peringatan. Sebelumnya, SPBU di SP2 pernah kami sanksi hentikan operasi selama satu minggu. Jika masih kepala batu, izinnya bisa kita batalkan,” tegasnya.

Rettob mempertanyakan penyebab panjangnya antrean Pertalite. Menurutnya, kondisi pasokan Pertalite di Mimika saat ini masih aman dengan stok yang mencukupi. Ia menduga antrean terjadi akibat pembelian dalam jumlah berlebihan atau munculnya kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan pengurangan pasokan.

Ia pun meminta masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap masyarakat mulai patuh. Kami heran mengapa antrean Pertalite bisa sampai sebanyak itu, padahal pasokan dan stok Pertalite di Mimika saat ini masih aman,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Mimika Mulai Rancang Alun-Alun Kota Timika di Kawasan Pohon Jomlo

1 September 2026 - 13:14 WIB

IMG 20260901 WA0036

Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah

1 September 2026 - 13:09 WIB

IMG 20260831 WA0011

HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat

1 September 2026 - 13:05 WIB

Dpd ri 1788256237044

Perda Administrasi Kependudukan Jadi Fondasi Pelayanan Publik, Pemkab Mimika Perkuat Layanan hingga Kampung Terpencil

1 September 2026 - 12:52 WIB

IMG 20260901 WA0025

Korban Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Timika Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku

1 September 2026 - 12:48 WIB

IMG 20260901 WA0198
Trending di Headline