TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai salah satu fondasi utama pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Horison Diana, Selasa (1/9/2026).
Mewakili Pemerintah Kabupaten Mimika, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot, mengatakan administrasi kependudukan tidak boleh dipandang sebatas urusan kepemilikan dokumen seperti KTP, kartu keluarga maupun akta pencatatan sipil.
Menurutnya, administrasi kependudukan berkaitan langsung dengan identitas warga negara, pemenuhan hak konstitusional, sekaligus menjadi dasar pemerintah dalam merancang berbagai kebijakan pembangunan.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Ananias dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, data kependudukan yang akurat dan mutakhir sangat dibutuhkan untuk memastikan berbagai program pemerintah tepat sasaran, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan hingga penyusunan anggaran daerah.
Karena itu, Ananias menilai kehadiran Perda Nomor 7 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Pemkab Mimika untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah, cepat, transparan, akurat, adaptif dan inklusif.
“Data kependudukan yang akurat sangat diperlukan sebagai dasar perencanaan pembangunan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan hingga penyusunan anggaran daerah,” katanya.
Menurut Ananias, implementasi perda tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat. Lebih dari itu, pemerintah juga mendorong percepatan transformasi digital administrasi kependudukan, integrasi data dengan berbagai sektor pembangunan serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, distrik, kampung dan lembaga adat.
Peningkatan kapasitas aparatur pelayanan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perda. Aparatur dituntut mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen kependudukan.
Namun, Ananias mengakui pelayanan administrasi kependudukan di Mimika masih menghadapi tantangan geografis. Kondisi wilayah Mimika yang mencakup pesisir, pedalaman, pegunungan hingga kampung-kampung terpencil membuat akses terhadap pelayanan kependudukan belum sepenuhnya mudah bagi seluruh masyarakat.
Karena itu, ia meminta pelayanan dengan sistem jemput bola yang selama ini dilakukan Disdukcapil terus diperkuat dan diperluas.
“Masih terdapat tantangan dalam menjangkau seluruh masyarakat, khususnya mereka yang berada di wilayah pesisir, pedalaman, pegunungan dan kampung-kampung terpencil. Karena itu, pelayanan dengan sistem jemput bola perlu terus diperkuat,” tegasnya.
Ananias menekankan, pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi geografis menjadi alasan ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Untuk itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah distrik dan kampung, lembaga adat, serta masyarakat untuk bersama-sama mendukung implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2025.
Menurutnya, tertib administrasi kependudukan merupakan tanggung jawab bersama karena data kependudukan menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik dan program pembangunan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Sinergi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh dokumen kependudukan,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi mampu mendorong perubahan dalam pelayanan dan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.
“Mari kita jadikan administrasi kependudukan sebagai gerakan bersama untuk membangun Kabupaten Mimika yang tertib administrasi, maju, inklusif, dan sejahtera,” pungkas Ananias. (Cr2)







