TIMIKA (Jayapura) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangani 104 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 151 tersangka serta menyita puluhan kilogram ganja, sabu, minuman keras ilegal, dan obat keras.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian mengatakan, dari 104 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 71 perkara terkait ganja, 27 perkara sabu, dan lima perkara obat-obatan berbahaya lainnya.
“Selama enam bulan terakhir kami terus meningkatkan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan jaringan lintas negara,” kata Alfian dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Sabtu (27/6/2026).
Selain mengungkap berbagai perkara narkotika, Ditresnarkoba Polda Papua juga menyita barang bukti berupa 38 kilogram ganja, 169 batang tanaman ganja yang ditemukan di Kabupaten Pegunungan Bintang dan telah dimusnahkan, sabu seberat 134,8926 gram, minuman keras ilegal sebanyak 21.530 liter, serta 3.745 butir obat keras.

Selama periode tersebut, polisi mengamankan 151 tersangka yang terdiri atas 123 laki-laki dan delapan perempuan warga negara Indonesia, serta 12 warga negara asing yang sebagian besar berasal dari Papua Nugini.
Khusus sepanjang Juni 2026, penyidik menangani empat perkara dengan barang bukti sekitar 59 kilogram ganja dan 3.327 gram sabu.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 25 Juni 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyelundupan ganja dari Papua Nugini melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan Skouw. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Papua Nugini bersama dua karung berisi sekitar lima kilogram ganja.

Dalam pengungkapan terpisah, Polresta Jayapura Kota juga menangkap seorang pria berinisial JH (33), warga negara Papua Nugini, yang kedapatan membawa ganja menggunakan sebuah tas hitam. Berdasarkan penyelidikan awal, barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Alfian menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar narkotika diselundupkan melalui jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Papua Nugini menuju Kota Jayapura. Selanjutnya, barang tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah di Papua, seperti Manokwari, Sorong, Biak, dan wilayah lainnya melalui jalur laut maupun udara.
Untuk memutus rantai peredaran tersebut, Ditresnarkoba Polda Papua terus memperkuat koordinasi dengan Konsulat Papua Nugini dan aparat penegak hukum negara tetangga dalam upaya pengawasan wilayah perbatasan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Papua masih menjadi salah satu pintu masuk jaringan narkotika lintas negara.
“Pengungkapan terbaru melibatkan tujuh tersangka, termasuk seorang warga negara asing. Ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan masih dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang terlarang ke wilayah Indonesia,” ujar Cahyo.
Plt. Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Dede Alamsyah menambahkan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Menurut dia, Polda Papua terus bersinergi dengan TNI Angkatan Laut dan berbagai instansi terkait untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan maupun jalur laut.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Papua,” kata Dede. (IT)







